Ini alasan kasus Habib Rizieq dihentikan Polda Jabar

Oleh Endang Saputra pada 04 Mei 2018, 18:24 WIB

Bandung.merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Syihab melalui ceramahnya. Pihak kepolisian menilai kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihak penyidik telah menghentikan kasus tersebut pada bulan Februari 2018 akhir dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Dari hasil serangkaian pemeriksaan dilakukan, namun tidak memiliki bukti kuat.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujar Trunoyudo dihubungi, Jumat (4/5).

Namun demikian, Truno tidak menyebutkan lebih lanjut kekurangan bukti yang dimaksud. Dengan kurangnya bukti itu dia menyebut bahwa Rizieq Syihab tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan oleh Sukmawati dalam laporannya.

"Karena tidak cukupnya bukti, kami menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq pada pertengahan Februari 2018 lalu.Tidak cukup bagi seseorang dikatakan melakukan pidana sebagaimana laporan Ibu Sukmawati pada Oktober 2016 itu," katanya.

Dengan dikeluarkannya SP3 lanjut Truno, otomatis tidak ada lagi penyidikan terhadap Rizieq Shihab.

"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan. Artinya tidak ada penyidikan lagi terhadap kasus itu," ungkapnya.

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilaporkan ke Mabes Polri oleh Sukmawati Soekarno Putri akhir tahun 2016 dengan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sukmawati melaporkan kasus tersebut dengan berbekal bukti rekaman video ceramah. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.