Implementasi transaksi non tunai di Jabar harus dilakukan Januari 2018
Bandung.merdeka.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, pada awal tahun 2018 implementasi transaksi non tunai sudah secara serentak harus dilakukan di Jawa Barat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SI tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan SE Mendagri No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemermtah Daerah Kabupaten atau Kota.
Dimana dalam isinya tertera pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah diimplementasikan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan atau bendahara pengeIuaran.
Serta, menindaklanjuti penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. I9/8/NK/GBI/ZOI7 tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka PeIaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kami pandang perlu untuk mejaksanakan instruksi surat edaran menteri dalam negeri dan menindaklanjuti kesepakatan bersama di tingkat regional," ujar Wiwiek kepada Merdeka Bandung saat ditemui di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Selasa (12/12).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditandatangani kesepakatan bersama antara pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota Se-Jawa Barat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Jawa Barat.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat serta 27 Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat.
Ruang lingkup kerja sama pada kesepakatan bersama ini adalah peIaksanaan Gerakan Nasionai Non Tunai (GNNT), sosialisasi dan edukasi terkait dengan impIementasi âtransaksil non tunai serta pengembangan dan penyeiarasan infrastruktur dan teknoiogi transaksi non tunai sesuai dengan arah dan kebijakan sistem pembayaran nasionaI.
"Pada tataran operasionai dan implementasi di Jawa Barat, pada hari ini juga ditandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Area Bandarudara Internasionali Jawa Barat dan Kertajati Aerocity," jelasnya.
Kesepakatan Bersama Ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat serta Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BUB).
Kesepakatan Bersama ini meliputi integrasi antar moda dan penyiapan penggunaan transaksi non tunai di area Bandara Kertajati. Dengan adanya penandatanganan kedua Kesepakatan Bersama tersebut, diharapkan pelaksanaan Transaksi Non Tunai baik pada lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun pada fasilitas-fasilitas publik khususnya di wilayah Jawa Barat dapat diimplementasikan dengan baik.
Hal tersebut sejalan dengan dicanangkannya âGerakan Nasional Non Tunaiâ (GNNT) oleh Bank Indonesia pada tahun 2014 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang Iebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya.