UMP Rp 1,5 juta ditolak buruh, ini jawaban Disnaker Jabar
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp 1.544.360, per 1 November 2017. SK penetepan UMP dengan Nomor 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Namun buruh menolak besaran UMP tersebut.
Penolakan yang kisaran kenaikannya mencapai 8,71 persen dari UMP 2017 lalu, itu dinilai tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. "Jelas sekali pemerintah ini tetap memakai PP 78 Tahun 2015. Kita-kan menolak pemberlakuan UMP ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/11).
Dasar penolakan PP 78 Tahun 2015, kata dia, karena peraturan ini tidak menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dan UMP. Dengan peraturan ini, UMP dan UMK hanya didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. "Jadi ini tidak berdasarkan hitungan kebutuhan hidup," katanya.
Dia juga menilai, peraturan pemerintah itu tidak bisa menjadi tolak ukur kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota. Sebab kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda-beda.â Sehingga dia meminta pemerintah kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan mengatakan, UMP yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini tentu akan menjadi dasar penentuan kenaikan UMP. Sehingga UMP ini bisa menjadi landasan terkecil untuk 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018â.
"âSetelah penetapan UMP ini diharapkannya bisa menjadi jaring pengamanan untuk menetapkan upah terendah di kabupaten/kota," katanya.
Ferry menjelaskan, UMP itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dengan kenaikan 8,71 persen. Parameter penetapannya adalah inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Dia juga memahami jika besaran upah tersebut ditolak elemen buruh.
"Berkaitan dengan serikat pekerja. Pada initinya poin awalnya adalah tetap PP 78 Tahun 2015. Dinamika yang terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi," katanya menegaskan.
Dia melanjutkan, "Dalam rekomendasi serikat pekerja tidak menyetujui penetapan UMP. Tapi-kan ini ada tata tertibnya. Dalam kaitan PP 78 meski memang disampaikan terus menerus pemerintah pusat. Kalau kami hanya pelaksana."
Kota/Kabupaten diminta segera serahkan UMK 2018
Ferry melanjutkan, setelah penetapan UMP tersebut, pemerintah provinsi meminta agar 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan di setiap daerah masing-masing. "Jangan di injury time (menit-menit akhir) pada 21 November nanti menyerahkan UMK-nya," katanya.
Sehingga, dia berharap, sebelum Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani jumlah besaran UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota bisa segera menyerahkan. Merujuk edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa Gubernur tidak bisa menetapkan UMK tanpa ada rekomendasi dari kabupaten/kota.
Dia menambahkan, angka UMP Rp 1.544.360 ini bisa menjadi dasar atau batas minimun daerah untuk bisa menentukan UMK. Kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 Jabar sebelumnya, Rp 1.420.624,29 sudah berdasarkan âSurat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
"Sehingga penetapan UMP ini adalah menjadi sebagai jaring pengaman. Ini adalah Upah terendah di kabupaten/kota," katanya.â