UMP 2018 Jabar jumlahnya Rp 1,5 juta

Oleh Farah Fuadona pada 30 Oktober 2017, 13:37 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 nanti. UMP ini nantinya menjadi patokan untuk menentukan upah minimun kabupaten/kota.

"Sudah saya tanda tanganin, dimana UMP itu berlaku 1 November yang bisa jadi patokan untuk kenaikan di kabupaten/kota (UMK)," kata pria yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11).

Menurutnya UMP ini menjadi landasan terkecil dimana 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018. Dengan ditetapkannya UMP minimal, Aher berharap pemerintah di kabupaten/kota bisa meredam gejolak yang biasa hadir dari elemen buruh.

"Semoga semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan UMP tersebut pada 23 Oktober dengan jumlah Rp 1.544.360,67. Dibanding tahun sebelumnya kenaikan terjadi yakni Rp 1.420.624. UMP ini setelah ditandatangani Gubernur bisa menjadi patokan untuk menentukan UMK.

Untuk formula perhitungan UMP 2018, menurutnya itu sudah berdasarkan UMP pada tahun sebelumnya ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Tag Terkait