Gubernur Aher pastikan tidak ada larangan beroperasinya taksi online
Gubernur Aher
Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memastikan tidak ada larangan terhadap transportasi online untuk beroperasi. Sebab kewenangan pelarangan tidak ada dalam ranahnya melainkan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan.
"Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher ini, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Menurut dia, pemerintah pusat juga saat ini masih terus mematangkan untuk mengatur regulasi yang diatur dalam Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online. Regulasi itu harapannya biar sama-sama tidak merugikan antara transportasi online dan konvensional.
"Kementerian menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat. Ya tentu kan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Jadi tentu harus ada aturan karena menyangkut layanan publik, menyangkut keselamatan publik, itu kira-kira," terangnya.
Dia mengimbau, pada para pengemudi transportasi baik konvensional maupun online untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat intimidasi.â
"Jaga kondusifitas aja. Silakan beroperasi, silakan saling rohmat menghormati dengan baik jangan ada intimidasi, jangan sampai ada masalah apa-apa," katanya.
Tag Terkait
Kadin Jabar Bakal Gercep Pulihkan ekonomi di Masa Pandemi
Emil sertakan 2 eks pimpinan KPK ke tim sinkronisasi sebelum pelantikan
Pengemudi Ojol dapat hadiah motor dari Emil karena sosialisasikan Rindu di Pilkada
Partisipasi pemilih perempuan Bandung tinggi, ini reaksi Ridwan Kamil
Sosialisasi pilkada serentak 2018, KPU gandeng masyarakat ekonomi syariah
Setelah gempa di Banten, PT KAI pastikan perjalanan kereta api tetap aman
Hari ini masjid terapung bernilai Rp 913 miliar mulai dibangun
PLN Distribusi Jabar berhasil sambungi listrik 730 ribu pelanggan
Pemprov minta seluruh kabupaten/kota di Jabar siaga banjir dan longsor
UMP Rp 1,5 juta ditolak buruh, ini jawaban Disnaker Jabar