Gubernur Aher pastikan tidak ada larangan beroperasinya taksi online

Oleh Farah Fuadona pada 18 Oktober 2017, 17:07 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memastikan tidak ada larangan terhadap transportasi online untuk beroperasi. Sebab kewenangan pelarangan tidak ada dalam ranahnya melainkan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan.

"Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher ini, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/10).

Menurut dia, pemerintah pusat juga saat ini masih terus mematangkan untuk mengatur regulasi yang diatur dalam Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online. Regulasi itu harapannya biar sama-sama tidak merugikan antara transportasi online dan konvensional.

"Kementerian menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat. Ya tentu kan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Jadi tentu harus ada aturan karena menyangkut layanan publik, menyangkut keselamatan publik, itu kira-kira," terangnya.

Dia mengimbau, pada para pengemudi transportasi baik konvensional maupun online untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat intimidasi.‎

"Jaga kondusifitas aja. Silakan beroperasi, silakan saling rohmat menghormati dengan baik jangan ada intimidasi, jangan sampai ada masalah apa-apa," katanya.

Tag Terkait