Pemprov Jabar siap terapkan Permen taksi online

Oleh Mohammad Taufik pada 04 Juli 2017, 16:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku siap menerapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat ihwal pemberlakuan taksi online di Jawa Barat. Sebab dia meyakini aturan yang dibuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan sudah dikaji secara menyeluruh.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2017 yang mengatur penetapan batas tarif, kuota dan STNK untuk taksi online.

"Iya tinggal mengikuti saja karena pusat sudah membuat regulasi yang menyeluruh untuk seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Aher ini, usai menghadiri Halal Bihalal di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/7).

Dia mengatakan, tarif yang diberlakukan tentu berdasarkan pada batas atas dan batas bawah yang diatur dalam Permen. Selama tidak kurang atau lebih dari batas maka tarif tersebut dibolehkan.

Menurut dia, jika permen yang diantaranya mengatur tarif taksi online, tentu tidak akan ada penyesuaian kembali tarif baru di daerah.

Sehingga jika Permen dirasa cukup untuk memberikan keadilan pada pelaku taksi online dan konvensional tidak akan mengeluarkan lagi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menguatkan pelaksanaan aturan tersebut di daerah.

"Nanti kalau memang perlu ada Pergub kita sosialisasikan segera. Kalau diperlukan. Kalau tidak ya berarti permen berlaku. Karena sudah rinci," ujarnya.

Kemenhub mengatur tarif batas atas sebesar Rp 6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatra, Jawa dan Bali. Sedangkan Rp 6.500 per kilometer untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua.

Sementara untuk batas bawah, sebesar Rp 3.500 per kilometer untuk wilayah Sumatra, Jawa dan Bali sedangkan untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua sebesar Rp 3.700. Sementara untuk kuota diserahkan ke pemerintah daerah.