Hari pertama masuk kerja, Ridwan Kamil gelar sidak ke kantor SKPD

Oleh Mohammad Taufik pada 03 Juli 2017, 11:43 WIB

Bandung.merdeka.com - Mengawali hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung melakukan sidak. Pria yang akrab disapa Emil ini melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Sumur Bandung yang berada di Jalan Lombok, Senin (3/7).

Emil yang menggunakan sepeda tiba di kantor Kecamatan Sumur Bandung pukul 08.00 WIB. Emil langsung memimpin apel puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung yang bertugas di Kecamatan Sumur Bandung. Usai memimpin apel, Emil langsung melakukan peninjauan. Dari 49 PNS yang bertugas, diketahui ada 1 ASN yang tidak masuk karena sakit.

"Saya melakukan inspeksi, Pak Wakil dan Sekda saya instruksikan melakukan hal sama di aparat kewilayahan. Hari ini semua hadir kecuali satu orang yang sakit secara hukum semua disiplin sesuai waktu dan Saya ingatkan cara mengurus kewilayahan harus berinovasi kebersihan bukan tanggung jawab hanya pemerintah," ujar Emil kepada wartawan di sela sidak.

Emil mengatakan, dalam sidak kali ini pihaknya sengaja mendatangi Kantor Kecamatan Sumur Bandung, karena selama lebaran wilayah ini yang sering didatangi oleh masyarakat dan mendapat komentar dari masyarakat terkait aspek kebersihan.

"Selama lebaran ini yang sering didatangi dan mendapat komentar itu adalah Kecamatan Sumur Bandung dimana pusat kota, kawasan kota tua banyak sekali di kecamatan ini. Sehingga saya titip, Saya minta camat menginstruksikan rumah-rumah dengan surat edarannya untuk membersihkan halaman dan penghijauan," katanya.

Dia berharap, dengan adanya sidak ini dapat membuat para ASN semakin disiplin dan kembali memulai aktivitas pelayanan publik seperti biasa.

"Mudah-mudahan ini mewakili semangat seluruh pelayanan publik di Kota Bandung, sudah lebih dari cukup liburannya. Jadi sekarang tinggal kerja kerasnya, apalagi kesejahteraan yg sudah ditingkatkan berlipat-lipat, jadi profesional, jangan sampai ada pelayanan yang lambat, pungli-pungli tidak jelas, pencaloan tidak jelas. Saya kira ini kecamatan yang saya apresiasi paling baik," ujarnya.

Usai melakukan sidak di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Emil melanjutkan sidak di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) yang berada di Balai Kota Bandung. Emil pun memantau pelayanan pajak di kantor BPPD dan mendapati pelayanan sudah kembali normal seperti biasa.

Kehadiran PNS capai 97 persen

Sementara itu, Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung di hari pertama kerja usai libur lebaran mencapai 97 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

Menurut Gunadi, persentase kehadiran tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi absensi yang menggunakan scan retina kepada seluruh ASN SKPD termasuk aparat kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan

"Kita sudah rekap absensi semua skpd dan kewilayahan. Sampai jam 9, kurang lebih 97 persen ASN yang masuk. Mengapa bisa cepat karena kita sudah menggunakan sistem online semua. Kita menggunakan Scan retina, sehingga tidak dapat dimanipulasi," ujar Gunadi.

Gunadi mengungkapkan jumlah ASN di Pemkot Bandung tercatat ada 17.149 orang yang tersebar di 76 SKPD. Adapun ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran, kata Gunadi disebabkan beragam alasan seperti sakit dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Namun demikian, jumlah 3 persen ASN yang tidak masuk ini akan kita teliti lagi apakah betul dia sakit, malas atau alasan tertentu. Kalau sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tenaga medis," katanya.

"Sebagian juga ada yang mengajukan cuti di luar cuti besar seperti cuti ibadah umrah, cuti hamil. Cuti diluar tanggungan negara termasuk seperti itu masuk kategori cuti, walaupun tidak dibolehkan lagi setelah cuti lebaran ini. Jadi kita tidak serta merta percaya nanti akan dilakukan crosscheck."

Guni mengaku akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan mangkir kerja seusai libur lebaran. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari surat teguran, pemotongan TKD (tunjangan kinerja dinamis) hingga penurunan pangkat.

"Sanksi untuk ASN sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, mulai dari teguran dikasih surat hingga penurunan pangkat paling berat. Namun kita lihat derajat sanksinya seperti apa termasuk derajat kesalahannya seperti apa. Hal lain yang sudah konsekuensi pemotongan TKD. Jadi dia TKD-nya dipotong karena alasan tadi," ujarnya.

Tag Terkait