Sanksi siap menanti ASN Pemkot Bandung bolos di hari pertama kerja

Oleh Mohammad Taufik pada 03 Juli 2017, 11:32 WIB

Bandung.merdeka.com - Hai ini semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung harus masuk kerja dan memulai aktivitasnya seperti biasa. Tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah cuti bahkan tidak masuk kerja, karena cuti selama libur lebaran dirasa sudah cukup

"Apabila ada yang tidak masuk besok, itu harus ada alasan kuat, seperti sakit dan itu dibuktikan dengan surat dari dokter," ujar, kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhineka, Gunadi, menegaskan bila diketahui ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan.

"Kalau ASN Pemkot Bandung ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas, maka selain mendapatkan sanksi sesuai aturan tentang disiplin pegawai, juga TKD-nya akan kena potong," katanya.

Gunadi juga berharap besok pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Bandung akan berjalan seperti biasa dan normal kembali.

"Besok juga kita akan melakukan sidak ke OPD-OPD untuk melihat tingkat kehadiran dan kondisi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mulai tanggal 3 Juli 2017 mulai kembali masuk kerja seperti biasa.

Menurut dia, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu.

"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.

Tag Terkait