10.666 Narapidana di Jabar dapat remisi Idul Fitri
Bandung.merdeka.com - Sebanyak 10.666 narapidana yang tersebar di Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 2017. Remisi diberikan pada mereka yang sudah memenuhi syarat masa tahanan dan beberapa catatan penilaian semasa menjadi warga binaan.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Molyanto âmengatakan, pemberian remisi ini dikategorikan pada dua tipe remisi. Remisi pertama diberikan pada mereka untuk pengurangan masa hukuman dan remisi khusus langsung bebas.
"Napi yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan ada 10.571 orang dan remisi khusus langsung bebas sebanyak 95 orang. Total yang diberikan remisi ada 10.666 orang," katanya pada wartawan, Sabtu (24/6).
Kali ini narapidana kasus narkoba mendapat remisi paling banyak yakni berjumlah 2.752 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi sebanyak 39 orang, napi teroris sembilan dan sisanya pidana umum.
Pemberian remisi khusus ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, PP nomor 32 tahun 1999 yang diubah ke PP 99 tahun 2013, dan Peremenkumham nomor 21 tahun 2013.