Ridwan Kamil larang PNS Kota Bandung terima parsel lebaran
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bingkisan atau parsel lebaran. Ridwan menegaskan larangan tersebut sesuai dengan aturan KPK yang berkaitan dengan gratifikasi.
"Kalau menurut aturan KPK tidak boleh, gratifikasi. Jadi dihindari saja. Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," kata pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan, Selasa (20/6).
Emil mengaku larangan ini bukan ingin menghambat bisnis bingkisan lebaran yang kerap menuai keuntungan saat-saat hari raya. Namun aturan tersebut memang harus ditaati PNS sebagai pegawai pemerintah.
Ia menilai, pemberian parsel lebaran dikhawatirkan berpeluang besar dimanfaatkan sebagai jalan mengambil hati pegawai pemerintahan. Terutama yang berhubungan dengan kebijakan hingga perizinan.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Senada dengan Emil, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto juga menegaskan PNS tidak boleh menerima parsel lebaran. Terutama para pejabat yang memiliki kewenangan.
"Sejak tahun lalu tidak diperkenankan menerima parsel dan sudah hilang, pejabat tidak diperkenankan karena terkait gratifikasi," kata Yossi.