Ridwan Kamil larang PNS Kota Bandung terima parsel lebaran
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bingkisan atau parsel lebaran. Ridwan menegaskan larangan tersebut sesuai dengan aturan KPK yang berkaitan dengan gratifikasi.
"Kalau menurut aturan KPK tidak boleh, gratifikasi. Jadi dihindari saja. Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," kata pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan, Selasa (20/6).
Emil mengaku larangan ini bukan ingin menghambat bisnis bingkisan lebaran yang kerap menuai keuntungan saat-saat hari raya. Namun aturan tersebut memang harus ditaati PNS sebagai pegawai pemerintah.
Ia menilai, pemberian parsel lebaran dikhawatirkan berpeluang besar dimanfaatkan sebagai jalan mengambil hati pegawai pemerintahan. Terutama yang berhubungan dengan kebijakan hingga perizinan.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Senada dengan Emil, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto juga menegaskan PNS tidak boleh menerima parsel lebaran. Terutama para pejabat yang memiliki kewenangan.
"Sejak tahun lalu tidak diperkenankan menerima parsel dan sudah hilang, pejabat tidak diperkenankan karena terkait gratifikasi," kata Yossi.
Tag Terkait
Jelang lebaran harga kepokmas stabil, hanya daging ayam dan cabe merangkak naik
Emil ingin PNS Bandung hargai waktu seperti orang Jepang
Lebih dari 1 juta orang naik kereta api pada momen lebaran
Mudik lebaran bikin inflasi di Jabar meningkat
Aher klaim PNS di Jabar tak ada yang bolos
Hari pertama masuk kerja, Ridwan Kamil gelar sidak ke kantor SKPD
Sanksi siap menanti ASN Pemkot Bandung bolos di hari pertama kerja
Diprediksi puncak arus balik, Terminal Cicaheum masih sepi
Wisatawan yang datang ke Bandung perlu tahu aturan ini
Hingga H+2 Lebaran, 71.550 orang naik kereta di Bandung