Seperti tahun lalu, PNS dilarang pakai mobil dinas buat mudik lebaran
Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melarang penggunaan mobil dinas bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar untuk kepentingan mudik Lebaran 2017. Larangan itu seiring adanya instruksi langsung dari MenPAN-RB Asman Abnur yang menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan selain kepentingan kedinasan.
Ketentuan adanya pelarangan penggunaan mobil dinas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak MenPAN-RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," kata pria yang akrab disapa Aher itu di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/6).
Jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah, dia mengaku akan menjatuhi sanksi langsung pada PNS yang melanggar. Sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dibuat.
"Ya pasti lah, urusan sanski mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," ujarnya.