Pergub Jabar bakal atur batasan tarif atas dan bawah taksi online

Oleh Mohammad Taufik pada 21 Maret 2017, 19:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur regulasi angkutan umum berbasis online. Pergub itu nantinya akan mengatur terkait tarif dan izin operasional angkutan masa kini tersebut.

"Jadi nanti akan ada Pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/3).

Aher, sapaan akrabnya, mengaku sudah melakukan rapat jarak jauh atau video conference bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ‎Rapat yang digelar di Mapolda Jabar pagi tadi itu dalam rangka sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.

Dia melanjutkan, saat ini ada tiga perusahaan angkutan umum berbasis daring yakni Grab, Uber dan Go-Car 'mengaspal' di jalanan Jabar. Tapi dari jumlah yang ada hanya 10 persen yang sudah berizin. Sedangkan sisanya yakni 90 persen belum berizin.

"Jadi kita akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. Kita katakan sudah berizin," terangnya.

Pergub yang tengah disusun itu harapannya bisa menyelesaikan kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan online. Pergub itu nantinya bisa berazaskan keadilan agar regulasi yang dibuat bisa benar-benar tidak merugikan kedua belah pihak.

"Pokoknya apa yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," ujarnya seraya menyebut uji kir, SIM dan lain-lain harus dilengkapi.

Tag Terkait