Ini tuntutan pelaku pengeboman di Bandung saat dikepung Densus 88

Oleh Muhammad Hasits pada 27 Februari 2017, 11:07 WIB

Bandung.merdeka.com - Polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku peledakan bom di Jalan Pandawa, kawasan Cicendo, Kota Bandung. Sebelumnya ledakan keras itu terjadi sekitar pukul 09.59 WIB.

Polisi bersenjata lengkap diterjunkan dan mengepung kantor Kelurahan Arjuna di Kecamatan Cicendok, Bandung. Pelaku ngumpet di kelurahan setelah dikejar-kejar pelajar SMA dan warga.

Pelaku yang mengenakan jaket hitam dan menenteng sebuah tas ransel sempat menembak ke arah polisi. Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan, sebelum meledakkan bom pelaku sempat meminta kepolisian membebaskan temannya yang ditahan Densus 88. Menurut Anton, kepolisian masih menyelidiki maksud permintaan termasuk motif pelaku melakukan teror tersebut.

"Ada tuntutan di dalam meminta temannya yang ditangkap Densus dilepaskan," kata Anton di lokasi, Senin (27/2).

Menurut Anton, bom yang meledak sendiri berdaya low eksplosif. "Ledakan low ekplosif," ujar dia.

Pantauan merdeka.com, upaya persuasif dengan meminta pelaku menyerahkan diri lewat pengeras suara disampaikan ke kepolisian. Namun imbauan itu tak digubris pelaku.

Polisi masih berjaga di lokasi. Sementara para pegawai kelurahan sudah dievakuasi keluar kantor.

Tag Terkait