Jabar deportasi 267 TKA ilegal asal Korea, Jepang sampai China
Bandung.merdeka.com - Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Baray Susy Susilawati menyebut, pada 2016 sebanyak 267 WNA ilegal dideportasi ke negara asalnya. Para warga negara asing (WNA) itu tercatat paling banyak berasal dari Korea Selatan.
"Tahun 2016 sudah 267 orang (Jabar) dideportasi, kalau 2017â ini belum ada ya, paling banyak justru dari Korea," kata Susi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (2/2).
Setelah Korea, WNA Jepang diurutan kedua. "Ketiga saya lupa, tapi justru China sendiri ada di urutan ke empat," ujarnya.
Tenaga kerja asing (TKA) ilegal ini, lanjut dia, umumnya bekerja di sektor industri, perdagangan dan proyek infrastruktur di Jawa Barat. Disebut ilegal, karena para pekerja asing di Indonesia ini tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Meski demikian sebenarnya mereka ini masuk ke Indonesia sudah sesuai prosedur.
"Kalau saya lihat mereka masuk ke Indonesianya legal, bukan ilegal. Di sini aktivitasnya yang ilegal. Artinya mereka harusnya kunjungan tapi mereka di sini bekerja. Jadi mereka izinnya bekerja di bidang A, tapi kemudian bekerja di bidang B," ujarnya.
Pihaknya mengaku bersama tim pengawasan orang asing (Pora) untuk melakukan razia ke berbagai tempat mengantisipasi keberadaan TKA ilegal.â "Kita terus menerus melakukan razia ke berbagai tempat berdasarkan laporan masyarakat, kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing itu razia terus menerus kemudian juga sosialisasi kepada para sponsor," ujarnya.