Jabar punya satgas saber pungli, Aher: Berantas sampai ke akar-akar
Bandung.merdeka.com - Titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar praktik pungutan liar dibrantas habis ditindaklanjuti langsung Pemprov Jabar. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tersebar seluruh daerah.
Pengukuhan tim Satgas Saber Pungli dilakukan di Aula Barat, Gedung Sate. "Setelah dikukuhkannya Satgas Saber Pungli ini, maka semakin sangat luas jangkauannya segala sendi kehidupan berbangsa khususnya yang dijalankan oleh aparatur negara. Kita bertekad secara bersama-sama menghadirkan komitmen untuk memberantas pungli tersebut sampai ke akar-akarnya. Kemudian menjadi budaya baru, budaya anti pungli," kata Aher, Kamis (17/11).
Aher juga menyatakan, bahwa pada praktik pungli tidaklah dipandang besar kecilnya (pungutan). Tapi yang diharapkan adalah hadirnya sebuah layanan publik yang betul-betul bebas dari pungli, bebas dari kerusakan, bebas dari moral yang buruk, yang secara akumulatif merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang banyak.
"Saya berpesan kepada Saber Pungli yang dikukuhkan kesempatan pada kali ini untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan amanah saber pungli ini sesuai fungsi yang diamanatkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 yaitu fungsi intelegent, pencegahan, penindakan dan yustisi," ujarya.
Tak sampai di situ, dia juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi kinerja Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
"Silakan lapor bila terdapat tindakan di luar aturan yang berlaku baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui media elektronik ataupun non- elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Aher.
Menurut Aher, peran serta masyarakat sekecil apapun akan turut berpengaruh terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan secara menyeluruh. "Mudah-mudahan pengukuhan satgas ini dapat dijadikan momentum dan motivasi bagi kita semuanya. Khususnya para aparatur negara untuk senantiasa bekerja dengan lebih profesional, akuntabel, transparan, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan Kepgub Saber Pungli tingkat Jabar memberikan 6 fungsi penting. Pertama, membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli.
"Keeempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersadasarkan hasil operasi intelejen," katanya. Kelima hasil OTT ini tim akan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir tim yang mayoritas berisi jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jabar.
Iwa memaparkan Satgas yang ketua pelaksananya Irwasda Polda Jabar ini sudah memiliki rencana cepat. Diharapkan dari operasi yang digelar bisa memberikan kenyamanan dalam iklim investasi hingga menekan angka pengangguran. "Berdasarkan hasil operasi intelejen ada beberapa titik kerawanan yang bisa mengganggu layanan pada masyarakat. Titiknya sedang dibahas secara teknis," kata Iwa.
Dia mengingatkan agar tidak ada PNS Pemprov Jabar yang melakukan pungli mengingat fungsi tim adalah bisa melakukan OTT. Menurutnya dalam rapat pihaknya memberikan masukan, dalam OTT nanti Polda, Kajati, BIN dan garnisun serta Pemprov sebagai penunjang agar meningkat koordinasi. âOTT dimungkinkan ini untuk layanan public sebagai skala prioritas,â katanya.
Terkait PNS/ASN yang terkena OTT, Iwa menegaskan pasti akan diberikan sanksi dengan melihat jenis pelanggaran yang akan ditentukan dalam proses hukum. Menurutnya statement Kemenpan RB jika ada PNS yang melakukan pungli langsung dipecat tetap akan dilihat sesuai aturan yang ada.
"Kita ikuti aturan dan lihat kesalahan dan sanksinya. Kita tidak boleh sewenang-wenang, tetap ikuti aturan yang mengikuti. Kalau kesalahannya dimungkinkan pecat bisa," katanya.