Gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga berpenghasilan Rp 1,5 juta
Bandung.merdeka.com - Menyikapi banyaknya keluhan warga yang sulit mendapatkan gas 3 kg, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/SE.118-DISKOPUKM & Perindag tentang imbauan penggunaan gas elpiji. Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf D. Ramdhani dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (10/11).
Yusuf menuturkan, surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pengguna rumah tangga dan pelaku usaha untuk memperhatikan isi kandungan dari Peraturan Menteri ESDM. Salah satu poinnya adalah bahwa Gas Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
"Untuk itu, bagi yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan dan selama ini menggunakan gas elpiji 3 kg diimbau agar beralih menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg," ujar Yusuf dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung, Kamis (10/11).
Menurut Yusuf, Kementerian ESDM sudah mengatur bahwa gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan untuk konsumen tertentu saja. Selain ditujukan kepada rumah tangga, imbauan serupa ditujukan kepada para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM, gas elpiji 3 kg diperuntukkan juga bagi pelaku usaha mikro. Adapun kriteria Usaha Mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil menengah (Pasal 6) adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau mereka yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
âSurat edaran ini dibuat untuk merespons fenomena-fenomena di lapangan, banyak penduduk menengah ke atas, restoran yang bukan usaha mikro juga menggunakan gas 3 kg,â kata Yusuf.
Pihaknya ingin mengurangi penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, proporsi penggunaan gas elpiji dapat seimbang di masyarakat. Selama ini kelangkaan gas elpiji 3 kg salah satunya disebabkan oleh penggunaan bahan bakar tersebut oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya.
âJumlah penduduk Kota Bandung kan 2,5 juta. Sementara kami hanya diberi kuota gas elpiji 3 kg 90 ribuan perhari. Jadi tidak bisa menutupi kebutuhan konsumsi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Bandung. Diharapkan, yang tidak berhak itu bisa beralih ke elpiji kemasan biru 12 kg atau kemasan pink yang 5,5 kg,â ungkapnya.
Sementara itu, Yusuf menambahkan, diperkirakan jumlah penerima gas elpiji 3 kg di Kota Bandung adalah 62.255 kepala keluarga. Angka tersebut belum termasuk data usaha mikro kecil menengah yang juga berhak menggunakan bahan bakar gas tersebut.
âItu jika dihitung berdasarkan data BPS untuk penerima raskin,â ungkapnya.
Sementara itu, Senior Sales Executive LPG Rayon VIII Wilayah Bandung dan Sumedang, Probo Prasidahayu menjelaskan bahwa Pertamina akan menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh agen dan pangkalan di Kota Bandung. Pihaknya juga akan menyasar para Camat dan Lurah agar juga bisa mensosialisasikan regulasi ini hingga ke masyarakat.
"Kita akan buat 5000 kopi surat edaran ini dalam bentuk poster. Nanti akan kami edarkan hingga ke tingkat agen dan pangkalan," katanya.