Tak lagi aktif jalankan usaha, 1.737 koperasi di Bandung dibubarkan
Bandung.merdeka.com - Sebanyak 1.737 koperasi di Kota Bandung terpaksa dibubarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ribuan koperasi ini dibubarkan karena dinilai tidak aktif menjalankan usahanya.
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, berdasarkan data, ada 2.565 koperasi berbadan hukum yang ada di Bandung. Dari jumlah tersebut, 1.737 koperasi dibubarkan berdasarkan keputusan menteri.
"Koperasi itu dibubarkan karena tidak aktif menjalankan usahanya," ujar Priana kepada wartawan, Minggu (11/6).
Menurut Priana, dari jumlah tersebut lantas saat ini hanya ada 828 koperasi yang tergolong aktif menjalankan usahanya di Bandung. Dinas memiliki kewajiban untuk mendampingi dan memberikan pengawasan terhadap ratusan koperasi di berbagai bidang itu.
Selain itu, berbagai program juga dilakukan untuk mewujudkan koperasi, yang tidak hanya aktif, tetapi juga sehat. "Kami menjalankan program-program pembinaan, pelatihan, bimtek, dan serangkaian upaya untuk menggemarkan koperasi," katanya
Priana menjelaskan, ada beberapa kriteria agar koperasi tersebut dinyatakan aktif dan sehat. Koperasi dinyatakan aktif jika memiliki kantor koperasi dan memiliki aktivitas yang rutin dilakukan. Selain itu, anggota kepengurusan koperasi juga harus lengkap sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, koperasi yang sehat ditandai dengan adanya Rapat Anggota Tahunan yang masih berjalan. Koperasi itu harus beroperasi setidaknya satu tahun buku. Aspek permodalan koperasi juga harus menunjukkan aktiva poduktif.
"Koperasi sehat ini khususnya kami tekankan untuk unit simpan pinjam dan kopersi simpan pinjam," ucap Priana.
Dia menjelaskan, saat ini terdata ada 500-an koperasi yang dinilai sehat di Kota Bandung. Jumlah ini, dikatakan Priana, akan terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Targetnya, kita bisa mengaktifkan koperasi sebanyak 40 dan menjadikan koperasi sehat sebanyak 37 koperasi," ujarnya.