Pelaku UMKM harus sadar pentingnya HKI

user
Farah Fuadona 10 Agustus 2016, 11:45 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Ketua Bandung Creative City Forum (BCCF) Fiki Satari menuturkan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Setidaknya ada empat dari ekosistem industri kreatif yang harus diperhatikan.

Pertama adalah perlindungan hak cipta yang harus didaftarkan di HKI sebagai pertahanan bagi pelaku UMKM. "HKI ini produk Kementerian Hukum dan HAM, tingkat nasional. Meskipun masih banyak kendala, tapi pelaku usaha harus sadar betul pentingnya melapor hak cipta," ujar Fiki kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Jalan Anggrek, belum lama ini.

Fiki memfokuskan permasalahan pada sulitnya mendaftar hak cipta. Prosesnya, kata dia, bisa mencapai waktu dua tahun bahkan lebih, kemudian perihal biaya yang cukup menguras kantong.

"Bagi penggiat ekonomi kreatif, biaya ratusan ribu atau nyaris satu juta untuk daftar hak cipta itu cukup besar. Untuk itu, diharapkan ada solusi yang memudahkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dan terjamin hak ciptanya," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, banyak pelaku usaha industri kreatif belum sadar yang hak cipta itu penting. Misalnya sebuah toko memiliki produk A hingga Z, kata Fiki, semua produknya harus didaftarkan hak ciptanya.

Dengan didaftarkannya hak cipta semua produk diharapkan bisa terjaga haknya. Dengan sudah terdaftarnya hak cipta sebuah produk, pemilik produk akan tahu ke mana mereka harus melapor jika nanti produknya dibajak.

Kredit

Bagikan