Sehari pengenalan sekolah, Menteri Anies sudah terima 186 aduan

user
Farah Fuadona 19 Juli 2016, 16:50 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan sudah melarang bentuk pengenalan lingkungan sekolah (PLS) dengan cara perpeloncoan. Tapi baru sehari PLS bergulir, Anies sudah mendapatkan ratusan laporan dugaan perpeloncoan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 disebutkan sekolah dilarang menerapkan perpeloncoan pada masa orientasi siswa (MOS) baru.

"Kemarin sudah ada laporan pengaduan mengenai (dugaan perpeloncoan). Kita terima jumlahnya mencapai 186 (laporan)," kata Anies saat ditemui di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7).

Laporan yang masuk pada Anies diterima lewat pesan singkat, email, dan portal yang tersedia Kemendikbud. Beragam kategori perpeloncoan yang dilaporkan, meski tanpa menyebut seperti apa perpeloncoan yang dimaksud.

Hanya saja dia menyebut salah satunya ada sekolah yang masih melakukan pola pengenalan sekolah di luar batas jam waktu. Sekolah jenjang SMA itu ditemukan di Bogor. Senior mengharuskan siswa dan siswi baru masuk pada pukul 05.00 WIB.

"Pagi tadi inspektur jenderal di sana Bogor. Terjadi seperti perpeloncoan, tugas dan atributnya kaya mempermainkan. Kami terjunkan langsung petugas Kemendikbud ke sana," ungkapnya.

Dia menyadari, tidak mudah memuat aturan baru yang harus diterapkan langsung di seluruh sekolah Indonesia. "Karena memang ada 78 ribu sekolah SD sampai SMA yang melaksanakan mulai ajaran baru. Kita tahu ini aturan baru, tapi masih saja ada yang belum melaksanakan," tandasnya.

Namun dia memastikan tidak ada korban dalam pengenalan lingkungan sekolah (PLS) ajaran 2016-2017 ini. "Sejauh ini gak ada korban. Tapi ada pelanggaran," ujarnya.

Kredit

Bagikan