Teh Java Preanger raih Sertifikat Indikasi Geografis

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menunjukkan Sertifikat Indikasi Geografis
Bandung.merdeka.com - Teh Java Preanger, produk teh asal Jawa Barat, mendapat Sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI. Sertifikat diserahkan Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/7). Penyerahan sertifikat disaksikan langsung Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Wakil Gubernur Deddy Mizwar mengatakan, Sertifikat Indikasi Geografis penting bagi produk Teh Java Preanger. Sertifikat Indikasi Geografis sendiri mendukung pengembangan produk daerah.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Melalui sertifikasi ini, lanjut Deddy, Teh Java Preanger menjadi produk khas dari dari Jawa Barat.
"Ini penting sekali karena menyangkut bukan hanya benihnya saja tapi juga tanah, lalu pengolahannya juga. Ini sudah diteliti dan menjadi ciri khas tertentu teh di Jawa Barat," kata Deddy melalui rilis yang diterima Merdeka Bandung.
Teh Java Preanger, sambung dia, merupakan kekayaan intelektual yang sangat berharga. “Jadi kalau memang mau memakai nama itu, ya harus seizin kita. Artinya dengan kualitas yang terjaga dan terjamin," tambahnya.
Sertifikat tersebut bisa menjadi patokan untuk menjaga kualitas dan komoditas produk Teh Java Preangaer secara ekonomi. Untuk menjaga kualitas, sambung Deddy, Pemprov Jabar sudah melakukan berbagai upaya agar kualitas teh ini tetap terjaga.
"Jadi ini benar-benar akan menjadi teh yang berkualitas. Kalau harganya mahal, ya berarti memang kualitasnya berbeda," katanya.
Dengan diraihnya sertifikat, kualitas Teh Java Preanger harus terus dijaga. Jika produk ini keluar dari syarat-syarat yang telah ditentukan untuk meraih sertifikat, maka sertifikat tersebut bisa dicabut. “Ini harus dijaga terus menerus kualitasnya, karena kalau keluar dari syarat-syarat dia sudah gugur menjadi kekayaan intelektual,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak