Pemkot Bandung akan beri pendampingan di pengadilan bagi korban KDRT
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan memberi pelayanan pendampingan di pengadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bandung. Pemkot akan memberikan layanan tim penasihat hukum untuk mendampingi korban KDRT agar maksimal dalam memperoleh keadilan.
"Hasil evaluasi selama ini banyak korban KDRT tidak mengalami keadilan, karena pada saat masuk pengadilan mereka harus berjuang sendiri kan. Akhirnya karena kelelahan kecapean, akhirnya banyak yang mundur dan kasus-kasusnya tidak selesai," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, pihaknya akan menugaskan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bandung untuk melayani para korban KDRT ini. Termasuk pendampingan pengacara sampai di pengadilan.
"Semua biayanya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Mudah-mudahan dengan ini kita ada upaya," katanya.
Namun demikian yang terpenting kata Emil, tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sebab keluarga adalah sumber kebahagiaan terbesar dalam hidup.
"Jadi saya akan fokus banyak kampanye tentang keharmonisan keluarga, kedamaian keluarga. Itu jauh lebih penting daripada menangani kasus," ujarnya.