Kali ini BI sosialisasikan penggunaan mata uang Tiongkok di Bandung

user
Mohammad Taufik 03 Juni 2016, 11:17 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Bank Indonesia (BI) kali ini mensosialisasikan penggunaan mata uang Tiongkok, Renminbi (RMB), sebagai mata uang internasional di Kota Bandung. Sebelumnya, sosialisasi penggunaan mata uang ini juga dilakukan di Jakarta dan Surabaya sebagai kota pusat perdagangan di Indonesia.

Dalam rilis BI dijelaskan, Renminbi masuk dalam mata uang internasional seiring dengan gencarnya laju liberalisasi perdagangan, arus modal dan pasar keuangan Tiongkok sejak satu dekade lalu.

International Monetary Fund (IMF) memutuskan memasukkan Renminbi (RMB) ke dalam keranjang mata uang Special Drawing Right (SDR) yang akan efektif pada 1 Oktober 2016 mendatang. Dengan status sebagai mata uang internasional, diperkirakan volume transaksi dan instrumen lain terkait RMB akan meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Pelaku usaha di Indonesia, khususnya ekspor dan impor, berpeluang memperoleh manfaat dari internasionalisasi RMB ini sebab Tiongkok merupakan mitra dagang utama. Apalagi hubungan dagang antara Indonesia-Tiongkok ini memiliki trend terus meningkat. Meskipun, saat ini penggunaan RMB dalam transaksi kegiatan ekspor dan impor dengan Tiongkok masih minim.

Untuk keperluan impor saja, cuma 5 persen transaksi menggunakan RMB, padahal pangsa impor dari Tiongkok menempati posisi terbesar dibandingkan negara lain. Selama ini penggunaan dolar Amerika masih mendominasi karena dipengaruhi faktor kemudahan transaksi, ketersediaan produk, instrumen maupun efisiensi harga.

Namun demikian, pemanfaatan RMB ini menjadi bagus buat Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika.

Yang menjadi catatan BI, ada beberapa masalah dalam pemanfaatan RMB, mulai dari kurangnya pemahaman para pengusaha mengenai potensi dan teknis penggunaan RMB dalam perdagangan dengan Tiongkok, syarat preferensi valuta, pembatasan transaksi, asuransi yang mahal, ketersediaan produk hingga masalah instrumen dan administrasi transaksi RMB di perbankan domestik.

Oleh sebab itu agar potensi RMB optimal, BI gencar mensosialisasikan dan memperluas informasi mengenai potensi RMB, terutama kepada para pengusaha. Selain itu, untuk memudahkan pengusaha, BI juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak dan instansi lainnya.

Di samping itu, BI juga mendorong agar perbankan domestik lebih proaktif untuk menyediakan produk maupun skema transaksi RMB sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Untuk memenuhi kebutuhan RMB perbankan domestik, BI telah menjalin kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Bank Sentral Tiongkok (PBoC). Adapun implementasi BCSA di pasar domestik dilakukan antara bank dengan BI dalam bentuk transaksi repo atas surat-surat berharga Rupiah terhadap Yuan China (CNY).

Perlu diketahui, pada 2016 Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai BCSA. Penyempurnaan dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/7/PBI/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka BCSA.

Sebagai ketentuan pelaksanaan telah diterbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 18/12/DPM tanggal 24 Mei 2016 perihal Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Bank kepada Bank Indonesia terhadap Chinese Yuan dalam rangka BCSA.

Surat Edaran ini mengatur transaksi Repo CNY/IDR bank kepada BI antara lain terkait karakteristik transaksi, jenis surat berharga yang dapat digunakan sebagai underlying repo dan mekanisme transaksi.

Kredit

Bagikan