Menengok bekas sel tahanan Bung Karno di Bandung

user
Muhammad Hasits 07 Desember 2015, 18:26 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memiliki nilai sejarah yang tinggi. Selain seni arsitekturnya yang dirancang arsitek kenamaan Belanda, di lapas ini juga terdapat kamar bekas Presiden pertama RI Soekarno.

Kamar tahanan bekas Bung Karno terdapat di lantai dua Blok Timur Lapas Sukamiskin, posisinya agak di pojok. Hingga kini petugas lapas mengosongkan kamar tersebut sebagai bentuk penghormatan. Kamar ini hanya sesekali dikunjungi wisatawan yang mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Ham.

Di pintu kamar tersebut terdapat nomor TA 01 dengan tulisan yang berbunyi 'BEKAS KAMAR BUNG KARNO THE FORMER ROOM OF BUNG KARNO'. Sedangkan di dinding luar tertempel poster berisi keterangan singkat yang menyebutkan bahwa di dalam sel tersebut Bung Karno menulis buku termashyur berjudul Indonesia Menggugat.

Lebih lanjut poster itu menuliskan, 'Beliau mendekam di kamar tahanan nomor 233 Blok Timur Lantai II yang pada masa Hindia Belanda disebut Blok Politieke. Dan sekarang bernomor TA 01 atau singkatan dari Timur Atas No 1.'

Poster juga menyebut ukuran sel, yakni 3,2 x 2,5 meter yang berisi ranjang besi, ranjang yang pernah dipakai Soekarno. Desain sel tahanan ini mempertahankan desain aslinya, hanya ditambahkan beberapa aksesoris untuk menambah aura sejarahnya.

Beberapa barang tambahan tersebut di antaranya lemari kecil wadah pakaian yang menempel di dinding, sebuah meja berisi buku-buku tua karya Soekarno maupun yang mengulas pemikirannya dan sebuah kloset yang berada tepat di kolong ranjang serta beberapa foto Bung Karno.

Soekarno dijebloskan ke Sukamiskin pada 9 Desember 1930 sampai 31 Desember 1931 dengan tuduhan makar terhadap Pemerintah Hindia Belanda. Sebelumnya, Soekarno ditangkap Belanda karena mendirikan Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).

Kemudian ia dijebloskan ke penjara Banceuy pada 1929. Berikutnya ia disidangkan di Gedung Landraad yang kini namanya Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung. Saat sidang itulah ia menyampaikan pledoi terkenalnya berjudul Indonesia Menggugat. Sidang ini menyatakan Soekarno bersalah dan harus dipenjara di Sukamiskin.

Kredit

Bagikan