Menengok bekas sel tahanan Bung Karno di Bandung


Bandung.merdeka.com - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memiliki nilai sejarah yang tinggi. Selain seni arsitekturnya yang dirancang arsitek kenamaan Belanda, di lapas ini juga terdapat kamar bekas Presiden pertama RI Soekarno.
Kamar tahanan bekas Bung Karno terdapat di lantai dua Blok Timur Lapas Sukamiskin, posisinya agak di pojok. Hingga kini petugas lapas mengosongkan kamar tersebut sebagai bentuk penghormatan. Kamar ini hanya sesekali dikunjungi wisatawan yang mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Ham.
Di pintu kamar tersebut terdapat nomor TA 01 dengan tulisan yang berbunyi 'BEKAS KAMAR BUNG KARNO THE FORMER ROOM OF BUNG KARNO'. Sedangkan di dinding luar tertempel poster berisi keterangan singkat yang menyebutkan bahwa di dalam sel tersebut Bung Karno menulis buku termashyur berjudul Indonesia Menggugat.
Lebih lanjut poster itu menuliskan, 'Beliau mendekam di kamar tahanan nomor 233 Blok Timur Lantai II yang pada masa Hindia Belanda disebut Blok Politieke. Dan sekarang bernomor TA 01 atau singkatan dari Timur Atas No 1.'
Poster juga menyebut ukuran sel, yakni 3,2 x 2,5 meter yang berisi ranjang besi, ranjang yang pernah dipakai Soekarno. Desain sel tahanan ini mempertahankan desain aslinya, hanya ditambahkan beberapa aksesoris untuk menambah aura sejarahnya.
Beberapa barang tambahan tersebut di antaranya lemari kecil wadah pakaian yang menempel di dinding, sebuah meja berisi buku-buku tua karya Soekarno maupun yang mengulas pemikirannya dan sebuah kloset yang berada tepat di kolong ranjang serta beberapa foto Bung Karno.
Soekarno dijebloskan ke Sukamiskin pada 9 Desember 1930 sampai 31 Desember 1931 dengan tuduhan makar terhadap Pemerintah Hindia Belanda. Sebelumnya, Soekarno ditangkap Belanda karena mendirikan Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
Kemudian ia dijebloskan ke penjara Banceuy pada 1929. Berikutnya ia disidangkan di Gedung Landraad yang kini namanya Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung. Saat sidang itulah ia menyampaikan pledoi terkenalnya berjudul Indonesia Menggugat. Sidang ini menyatakan Soekarno bersalah dan harus dipenjara di Sukamiskin.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak