Disdik Masih Godok Rancangan Perwal Aturan PPDB 2019
Bandung.merdeka.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menggelar FGD (Focus Grup Discussion) terkait aturan PPDB 2019. Hal ini nantinya menjadi masukan untuk rancangan peraturan wali kota.
Hal itu disampaikan Ema usai menggelar rapat dengan Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana di kantor Disdik, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1).
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah proses penerimaan peserta didik baru PPDB pada tahun ajaran baru nanti. Sistem PPDB nantinya akan diganti dengan optimalisasi zonasi. Dengan sistem ini semua urusan sekolah akan berbasis zonasi termasuk urusan penerimaan siswa baru, penataan guru, bantuan sarana prasarana dan kapasitas sekolah. Selain itu, siswa juga sudah mengetahui akan melanjutkan ke sekolah mana sejak awal tahun.
"Intinya kita hari ini mencoba berkomunikasi awal berkenaan dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun 2019 seiring dengan sudah keluarnya Permendikbud No 51 Tahun 2018. Karena disana secara substansial ada beberapa hal yang harus secepatnya kita itu mensikapi secara objektif secara responsif," ujar Ema.
Ema menuturkan, salah satu hal yang dibahas yakni terkait persentase kaitan zonasi. Menurut Ema, dalam menerapkan persentase zonasi ini tidak bisa dipukul rata yakni 90 persen. Sebab banyak hal yang perlu dipertimbangan, salah satunya kaitan dengan geografis dan demografis.
Menurutnya, perlu ada diskresi seperti yang dilakukan kepada lima sekolah yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44 dimana di lima sekolah ini penerapan sistem zonasi sebesar 50 persen, dan 40 persen jalur akademik. Sementara sisanya 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur khusus.
"Kemudian kita juga mencari peluang karena begini kondisi eksisting di Bandung itu aspek geografis dan demografis kan tidak selalu dalam kondisi ideal. Contoh kebetulan itu namanya sekolah sekolah favorit ada smp 2, 5,7, 14,44. Itu kan kalau kita pure 90 persen kan kita harus antisipasi dan harus dilihat secara real dan objektif. Lokasi tersebut kan tidak cukup warga masyarakat yang nanti bisa memenuhi kuota yang tadi sudah ditentukan. Nah ini kita cari solusi seperti apa dan hari ini belum tuntas tetapi kita mengambil langkah langkah yang harus dilakukan oleh pa kadisdik sebagai leading sektor," ungkapnya.
Saat disinggung penerapan zonasi 90 persen, Ema menyebut beberapa sekolah bisa menerapkan aturan tersebut. Namun tidak bisa dipaksakan seluruhnya mengingat ada berbagai hal yang harus dipertimbangkan.
"Secara umum saya pikir beberaa sekolah bisa melaksanakan tapi kan tadi saya katakan ada ketidakberimbangan, ketikdak proporsionalitas sesuai dengan kuota persentase yang tadi dikatakan. Yang penting bahwa aturan ini secara umum bisa dilaksanakan tetapi hal hal yang tidak terakomodir atau ideal versi permendimbud juga harus kita selesaikan," ungkapnya.
Untuk itu Ema menginstruksikan kepada Kadisdik untuk menggelar FGD. Nantinya hasil dari FGD dapat menjadi masukan untuk rancangan dalam Perwal terkait aturan PPDB.
"Ini kan masih ada waktu Februari, Maret, April, karena pelaksanaannya di bulan Mei ya. Jadi kita masih perlu intens melakukan FGD dengan melibatkan seluruh stakeholder yang nanti akan dilakukan oleh Pak Kadisdik. Jadi hari ini jangan dulu berharap oh final begini begini belum. Jadi kita ini baru mengintensifkan kita berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan supaya aturan permendik ini benar benar bisa dilaksanakan. Ya idealnya bisa lebih baik dibandingkan dengan yang sudah dilakukan tahun sebelumnya,"kata dia.
Sementara itu Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, mengatakan pihaknya juga ditugaskan untuk berkonsultasi dengan Kemendikbud untuk membahas terkait aturan PPDB 2019.
"Saya ditugaskan Pak Sekda untuk melakukan konsultasi dengan Kemdikbud jika itu dimaui bagaimana tatanannya, tahapannya dan lain lain," kata dia.
Elih mengaku, pihaknya berharap proporsi jalur masuk lewat jalur akademik persentasenya bisa diperbesar. Hal ini berkaca dari penerapan zonasi di lima SMP yang dikecualikan dari sistem zonasi 90.
"Kan nanti Pak Wali Kota yang akan menentukan. Kan gini pilihan apakah wali kota akan ikut Permendikbud seperti apa adanya atau akan membuat kebijakan lain, tadi kita sudah pikirkan kalau ada usul kebijakan lain bagaimana," katanya.