Terlibat Prostitusi Online, Empat Perempuan di Bandung Diamankan Polisi
Bandung.merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi secara online melalui media sosial.
"Betul, kita amankan empat orang," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai kepada awak media, Selasa (8/1) .
Keempat perempuan itu diamankan dari satu hotel dan satu apartemen yang ada di Kota Bandung, Minggu (6/1) lalu. Dari empat orang yang telah diamankan, dua di antaranya berinisial IA, 51, dan NA, 33, telah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, yaitu SR dan FI ditetapkan sebagai saksi.
Tersangka menjalankan bisnisnya itu dengan memanfaatkan media sosial. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mucikari.
"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan," kata dia.
Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam pengembangan. Meski begitu, ia menduga prostitusi online melalui media sosial itu memiliki jaringan antar pulau.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan IA dan NA.
"Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,"terangnya.
"Makanya kita periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat. Kami masih periksa kepada saksi dan yang diduga terlibat ini (prostitusi online)," katanya.