Kota Bandung Bikin Perda Musala Dilarang Ditempatkan di Basement Gedung


Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) baru tentang Bangunan Gedung. Di dalam perda ini salah satu di antaranya memuat persyaratan baru tentang tempat ibadah atau musala yang tidak boleh ditempatkan di basement.
Anggota DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, musala atau tempat ibadah merupakan salah satu yang diatur di dalam di Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda No. 5 tahun 2010. Menurutnya, setiap bangunan komersial harus menyediakan tempat ibadah yang layak.
"Jadi musala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement," ujar Tedy kepada wartawan, Jumat (28/12).
Menurut Tedy, dari pemantauan di lapangan ditemukan banyak bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen yang menempatkan tempat ibadah di basement. Dalam aturan yang baru ini, telah ditentukan rasio luasan minimal dari total luas bangunan
"Gedung yang berfungsi gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen paling sedikit 5 persen dari luas lantai bangunan digunakan untuk tempat ibadah," katanya.
Tedy berharap dengan adanya perda baru ini, para pemilik bangunan dapat menyediakan tempat ibadah yang layak dan tidak lagi menempatkan di basement. Namanya tempat ibadah kata Tedy harus dimuliakan.
"Sehingga diharapkan di kota Bandung ke depan setiap pembangunan gedung yang disebutkan di atas tersedia musala yang layak. Tidak seperti sekarang ini yang kumuh, apa adanya, berasap dan lain-lain. Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk," katanya.
Sementara Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial menyambut baik dengan hadirnya Perda Bangunan Gedung baru. Di dalam perda ini salah satu di antaranya memuat persyaratan baru tentang tempat ibadah atau musala yang tidak boleh ditempatkan di basement.
Menurut Oded, sudah seharusnya pihak pengelola bangunan gedung khususnya komersial menyediakan tempat ibadah yang layak. Sehingga tidak lagi menempatkannya di lantai basement.
"Kalau tempat shopping (pusat perbelanjaan) seharusnya mereka berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah akan seharusnya akan lebih nyaman orang datang kesitu. Kalau disimpen di basement, Mang oded terus terang we, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu "ges hoream datang deui urang ge' (sudah malas datang lagi)," ujar Oded.
Diameminta para pengelola gedung yang ada di Kota Bandung untuk bisa mematuhi aturan itu. Termasuk untuk semua pembangunan yang akan dilakukan di Kota Bandung harus mematuhi aturan sesuai perda.
"Saya kira kalau semangat perda seperti itu harapan Mang oded ke depan semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda," katanya.
Saat disinggung, apakah perda ini akan berlaku untuk bangunan eksisting, Oded hanya menyebut akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kalau sudah ada nanti kita bicarakan. Kita evaluasi lagi," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak