KTS menyayangkan pernyataan PLT Kadisdik Garut soal guru honorer yang disebut ilegal

Ketua Karukunan Tatar Sunda (KTS) Aceng Ahmad Nasir
Bandung.merdeka.com - Ketua Karukunan Tatar Sunda (KTS) Aceng Ahmad Nasir angkat bicara soal problematika guru honorer yang belakangan tengah marak dibicarakan. Soalnya problematika ini bukan hanya persoalan lokal Kabupaten Garut, melainkan permasalahan besar yang harus dituntaskan.
Problematika guru honorer ini ditengarai oleh pernyataan PLT Kadisdik Garut yang mengatakan Guru honorer itu ilegal. Tentu adanya guru honorer ini tidak serta merta begitu saja. Salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah guru PNS atau ASN tidak sebanding dengan jumlah masuknya siswa baru seiring pertumbuhan penduduk yang meningkat secara nasional serta banyaknya para PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Terjadinya mogok guru honorer hari ini tentu menelantarkan proses belajar mengajar karena memang terbukti betapa pentingya kebutuhan jumlah tenaga pengajar di beberapa daerah di Indonesia.
"Sangat di sayangkan pernyataan Bupati Garut yang di lansir oleh beberapa media yang seolah kesalahan bukan dilimpahkan kepada penyelenggara pendidikan namun justru malah sebaliknya dengan jeratan Pasal perundangan dan apa yang di sampaikan PLT Kadisdik itu menurutnya merupakan kesalah fahaman dan cukup sudah meminta maaf," ujar Aceng dari keterangan tertulis yang diterima Merdeka Bandung, Senin (17/9).
Ditambah lagi untuk mereka yang sudah masuk kategiri K2 dengan quota yang berjumlah sekitar 270 orang yang terekrut sekitar 300 orang jika melakukan aksi mogok maupun aksi demontrasi juga termasuk PNS yang ikut terlibat maka akan mendapatkan sansi sesuai peraturan perundangan namun apa yang di rasakan para Guru honor pernyataan tersebut cukup mngecewakan dibalik harapan besar mereka di terimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil terutama dengan batasan usia tidak diterimanya di atas usia 35 tahun menjadi dilema ‘Hororer bagi para Honorer’.
Keberadaan guru honorer maupun guru tenaga sukarelawan sangat strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di kab Garut khususnya dan secara nasional. Dalam kegiatan belajar mengajar anak didik sehari-hari dilaksanakan oleh mereka, mengingat terbatasnya jumlah guru PNS karena banyak yang telah memasuki batas usia pensiun, hal ini terlihat dari ratio guru pns yang tidak seimbang dengan banyaknya rombel.
Melihat pentingnya peran para guru honorer dan sukarelawan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat Garut saat ini, diperlukan kearifan semua pihak terutama yang berwenang dalam menyikapi persoalan tentang guru honorer.
Tidak selayaknya jika memandang persoalan guru sukwan hanya dari kacamata administratif yuridis tanpa disertai keyakinan atas nilai guna manfaat secara faktual. Oleh karenanya semestinya pihak yg berwenang memberikan perlindungan dan pengakuan atas jasa-jasanya justru mereka dianggap menjadi bagian dari sekelompok orang yang melanggar hukum alias ilegal.
Saatnya sekarang pihak yang berwenang mengakhiri penyikapan tentang guru honorer dan sukwan dengan sebuah keputusan yang berpihak dan melindungi mereka. Oleh karena itu tanggung jawab menentukan keputusannya sehingga tidak dinilai melanggar PP 28 Tahun 2005 bukan hanya tugas bupati, tetapi ditanggung bersama2 mulai dari tingkat kepala sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan bahkan DPRD harus memberikan penguatan atas keputusan yang tanggung jawabnya berada pada seorang bupati.
Jika semua pihak berpandangan luas, mendalam, berkeadilan dan tidak saling menyalahkan serta keputusan yang bijak tentunya persoalan guru honorer dan sukwan dapat segera teratasi. Oleh karenanya para guru tetaplah istiqomah dalam tugas pengabdiannya, tetap berdo'a dan bekerja, tetap semangat serta tetap menunjukan dedikasi sebagai tenaga pengajar yang menjadi peneladanan para siswa-siswinya.
"Tentu juga berharap kepada Bupati Garut seperti dalam statemennya maupun Pemerintah Pusat tidak mengkambing hitamkan persoalan guru Honorer dengan isu politik karena menjelang tahun politik ‘Tak mungkin ada asap jika tidak ada api’ yang dibutuhkan saat ini ada solusi bukan mencari kesalahan pihak lainnya," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak