Disdik: Tidak ada siswa titipan pejabat dalam proses PPDB 2018
Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana, menegaskan tidak akan ada praktek siswa titipan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sesuai regulasi yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.
"Enggak ada jatah (siswa titipan). Yang kita antisipasi adalah titipan bermodus kepada urusan-urusan komersial, yang memang menjadi pelanggaran," ujar Elih kepada wartawan di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (3/7).
Namun demikian kata Elih, dalam aturan PPDB ada kuota khusus untuk memfasilitasi siswa yang berkaitan dengan dengan tugas jabatan. Dia mencontohkan seperti akses terhadap anak guru. Sesuai aturan perundangan, akan masuk dalam kuota khusus PPDB sebesar 5 persen.
"Karena titipan berkaitan tugas jabatan dan lain lain memang harus memfasilitasi. Misalkan saya pindah jadi kepala dinas di Serang, anak saya di sini, masa saya anak batur diurus anak saya sendiri tidak. Kemudian ada akses terhadap anak guru, karena tentang undang-undang guru turunannya anak guru bersekolah di tempat tugasnya," katanya.
Berkaca dari proses PPDB tahun lalu, Elih mengakui jika dalam dalam proses PPDB selalu ada dinamika. Namun dia menegaskan bahwa prosea PPDB harus tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan.
"Kalau pelanggaran berat enggak ada. Sebetulnya itu dinamika lah, karena punya anak itu mau rakyat biasa mau pejabat semangat berjuanganya luar biasa, karena kemudian ada dinamika dengan pelayanan merasa kurang informasi jadi alasan. Yang paling kita rasakan dulu sosialisasi kurang makanya kita genjotkan terus sampai ke kewilayahan, banyak kelompok masyarakat levelnya," katanya.