Waspada praktek percaloan, Ombudsman Jabar awasi PPDB 2018

user
Endang Saputra 03 Juli 2018, 10:01 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Mewaspadai terjadinya praktek percaloan pada gelaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pengawasan ketat selama proses PPDB berlangsung.

Proses pengawasan penyelenggaraan PPDB tahun 2018 pada sekolah negeri tingkat dasar, menengah, dan atas (SD, SMP, dan SMA atau sederajat) ini dilakukan di Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Barat.

"Dikhawatirkan masih ada jalur-jalur yang rawan terjadi penyalahgunaan mekanisme di antaranya adalah ditahun 2016 hingga 2017 Ombudsman masih menemukan adanya praktek jualbeli kursi di sekolah-sekolah favorit," ujar kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Laktolo saat jumpa pers di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru Utara, Senin (2/7).

Bukan hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya sponsorship, daftar sekolah menggunakan calo, legalitas warga sekitar sekolah, legalitas keluarga ekonomi tidak mampu, informasi yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, kuota pendaftar dan pelibatan pihak yang tidak berkepentingan dalam proses seleksi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Dengan regulasi tersebut, maka Pemerintah bertujuan agar pelaksanaan PPDB 2018 ini berjalan secara obyektif, transparan, akuntable, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

"Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur warga sekitar sekolah wajib menyerahkan copy kartu keluarga serta penentuan koordinat tempat tinggal agar terukur jarak ril menuju sekolah," tutur dia.

Sedangkan untuk jalur keluarga ekonomi tidak mampu, lanjutnya, peserta harus benar-benar memiliki salah satu dari Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Untuk penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2018 ini, Ombudsman akan memfokuskan kepada sistem zonasi pemerataan sekolah.

"Kami membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB tahun 2018 bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuri secara internal. Keluhan atau aduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dapat mendatangi kantor Ombudsman Jabar di Jalan Kabonwaru Utara," jelas Asisten Ombudsman Jabar yang juga merupakan koordinator pengawasan PPDB, Noer Adhe Purnama.

Sementara itu, pengawasan oleh masyarakat kepada penyelenggaraan dan masyarakat lainnya dapat dilakukan melalui laporan internal kepada atasan penyelenggara pendidikan atau kantor cabang Dinas Pendidikan provinsi yang menggantikan fungsi Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) atas dugaan kecurangan dalam proses PPDB.

Kredit

Bagikan