Petugas gabungan gelar operasi pemilik moko untuk tidak jualan di zona merah

mobil toko
Bandung.merdeka.com - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Satpol PP, Kepolisian dan TNI menggelar operasi penertiban mobil toko (moko) di Kawasan Jalan Citarum dan Jalan Diponegoro, Selasa (5/6). Hasilnya, sejumlah pelanggar mobil toko tampak sedang menjajakan barang dagangannya di Jalan Citarum.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di dua lokasi yakni Jalan Diponegoro dan Jalan Citarum. Di Jalan Diponegoro tidak ditemukan moko yang sedang berjualan. Sementara di Jalan Citarum ada sejumlah moko yang kedapatan sedang berjualan.
"Jadi untuk hari ini di Diponegoro tidak ada. Adanya di Citarum. Diponegoro ini kan menurut Perda 11 tahun 2005 tentang K3 itu dilarang berjualan zona merah. Di kawasan zona merah dilarang ada kegiatan apa pun," ujar Taspen kepada wartawan di sela penertiban.
Untuk moko yang kedapatan sedang berjualan, untuk saat ini pihaknya hanya memberikan teguran. Jika kembali melanggar, akan diberikan sanksi tegas
"Jadi untuk hari ini sifatnya sosialisasi dulu dan itu bersama Dishub. Mereka (moko) juga harus menghargai kami dengan tidak berjualan di badan jalan seperti itu, hingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu umum. Sama-sama saling menghargai saja," kata dia.
Di tempat yang sama, Kabid perencanaan dan pembinaan transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara menjelaskan pelanggaran pemilik mobil toko yakni melanggar peraturan dengan menggunakan pribadi untuk berjualan hal tersebut. Hal ini diperparah dengan memarkirkan kendaraan ditempat salah.
"Dishub melihat kendaraan itu wajib uji tidak dan ternyata yang mereka gunakan kendaraan tidak wajib uji. Karena itu kendaraan penumpang bukan untuk barang, bukan peruntukannya. Kalau membandel maka kami akan menindak lebih tegas lagi," ucapnya.
Berdasarkan Pantauan Operasi di Kawasan Jalan Diponegoro belum menemukan secara langsung pelanggaran moko. Namun sekitar 10 unit moko di kawasan Citarum ditertibkan petugas gabungan dengan diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Selain menyasar mobil toko, petugas juga melakukan penertiban terhadap mobil yang memarkirkan sembarangan. Petugas Dishub langsung menggembok kendaraan yang parkir sembarangan dan menempelkan stiker peringatan. Sedikitnya ada lima kendaraan yang digembok oleh petugas.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak