Petugas gabungan gelar operasi pemilik moko untuk tidak jualan di zona merah

user
Endang Saputra 06 Juni 2018, 10:31 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Satpol PP, Kepolisian dan TNI menggelar operasi penertiban mobil toko (moko) di Kawasan Jalan Citarum dan Jalan Diponegoro, Selasa (5/6). Hasilnya, sejumlah pelanggar mobil toko tampak sedang menjajakan barang dagangannya di Jalan Citarum.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di dua lokasi yakni Jalan Diponegoro dan Jalan Citarum. Di Jalan Diponegoro tidak ditemukan moko yang sedang berjualan. Sementara di Jalan Citarum ada sejumlah moko yang kedapatan sedang berjualan.

"Jadi untuk hari ini di Diponegoro tidak ada. Adanya di Citarum. Diponegoro ini kan menurut Perda 11 tahun 2005 tentang K3 itu dilarang berjualan zona merah. Di kawasan zona merah dilarang ada kegiatan apa pun," ujar Taspen kepada wartawan di sela penertiban.

Untuk moko yang kedapatan sedang berjualan, untuk saat ini pihaknya hanya memberikan teguran. Jika kembali melanggar, akan diberikan sanksi tegas

"Jadi untuk hari ini sifatnya sosialisasi dulu dan itu bersama Dishub. Mereka (moko) juga harus menghargai kami dengan tidak berjualan di badan jalan seperti itu, hingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu umum. Sama-sama saling menghargai saja," kata dia.

Di tempat yang sama, Kabid perencanaan dan pembinaan transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara menjelaskan pelanggaran pemilik mobil toko yakni melanggar peraturan dengan menggunakan pribadi untuk berjualan hal tersebut. Hal ini diperparah dengan memarkirkan kendaraan ditempat salah.

"Dishub melihat kendaraan itu wajib uji tidak dan ternyata yang mereka gunakan kendaraan tidak wajib uji. Karena itu kendaraan penumpang bukan untuk barang, bukan peruntukannya. Kalau membandel maka kami akan menindak lebih tegas lagi," ucapnya.

Berdasarkan Pantauan Operasi di Kawasan Jalan Diponegoro belum menemukan secara langsung pelanggaran moko. Namun sekitar 10 unit moko di kawasan Citarum ditertibkan petugas gabungan dengan diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Selain menyasar mobil toko, petugas juga melakukan penertiban terhadap mobil yang memarkirkan sembarangan. Petugas Dishub langsung menggembok kendaraan yang parkir sembarangan dan menempelkan stiker peringatan. Sedikitnya ada lima kendaraan yang digembok oleh petugas.

Kredit

Bagikan