Terima laporan pelanggaran pilkada, Panwas Kota Bandung luncurkan Sentra Gakkumdu

user
Farah Fuadona 29 November 2017, 11:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Panwaslu Kota Bandung meluncurkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam menghadapi Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar 2018 mendatang. Sentra Gakkumdu ini bertugas menerima laporan terkait temuan pelanggaran pemilihan yang masuk ke ranah pidana dalam gelaran Pilkada.

Ketua Panwas Kota Bandung, Farhatun Fauziah mengatakan, ada tiga institusi yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu ini yakni panwas, kejaksaan negeri, dan kepolisian. Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari 15 orang yakni lima dari kepolisian, enam panwas, dan empat kejaksaan.

"Kami 24 jam menerima seluruh laporan. Jadi nanti sentra Gakkumdu ini tugasnya menerima laporan dari masyarakat atau temuan dari penyelenggara baik oleh Panwas kota atau kecamatan," ujar Farhatun kepada wartawan di Hotel West Point, Senin (27/11).

Dalam peluncuran Sentra Gakkumdu ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandung, yakni Jaksa Fungsional, Lucky Afgani dan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Yoris Maulana.

Menurut Farhatun, tim sentra Gakkumdu ini merupakan bentuk dari turunan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang telah melakukan MoU sebagai amanah dalam undang-undang no 7 tahun 2017. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa penegakan hukum atau perkara pidana pemilihan diserahkan ke sentra Gakkumdu.

"Kewenangan dari sentra Gakkumdu ini mereka berhak memutuskan perkara jika ada pelanggaran yang masuk dari rekomendasi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga sengketa bisa cepat selesai," katanya.

Farhatun menyebut, berbagai pelanggaran yang biasanya terjadi dalam pilkada mulai dari pencalonan hingga pasca pemungutan suara. Adapun pelanggaran paling berat yang terjadi saat Pilkada yakni penggelembungan suara.

Kredit

Bagikan