Soal SK bodong Golkar, Ridwan Kamil juga merasa dirugikan
Bandung.merdeka.com - DPD Partai Golkar Jabar telah resmi membuat laporan ke Polda Jabar, terkait menyebarnya surat keputusan (SK) pengusungan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar 2018, pada Senin (25/9) kemarin. Golkar Jabar menganggap hal itu merupakan penyebaran informasi bohong alias hoax.
Saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut, Bakal Cagub Jabar Ridwan Kamil tak mempermasalahkan langkah Golkar yang melaporkan penyebaran SK bodong tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini justru mengaku heran, sebab dirinyalah yang merasa dirugikan dengan adanya surat bodong tersebut.
"Saya mah bagian yang dirugikan oleh berita hoax itu (SK bodong). Jadi jangan tanya urusan dapur orang ke Saya. Ya (Saya) merasa dirugikan kalau (surat) bodong mah," ujar Emil kepada wartawan saat ditemui seusai menjadi pembicara seminar 'Think Bandung 3.0' di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Selasa (26/9).
Emil mengaku tak ingin terlalu banyak berspekulasi pasca menyebarnya SK bodong tersebut. Termasuk adanya indikasi manuver politik dari beberapa pihak terkait SK bodong tersebut.
"Engga ngerti, Saya mah engga mau berspekulasi. Saya mah menjalani Pergub ini dengan keikhlasan, dengan rileks aja tapi nyantai. 'Dulu kan orang dipoyok poyok cenah pasti moal aya nu ngadukung, tiba-tiba PKB mendukung Saya' (dulu kan orang menghina pasti tidak akan ada yang mendukung, tiba-tiba PKB mendukung Saya)," ucapnya.
Terkait dukungan, Emil pun mengaku tak ingin ambil pusing. Menurutnya masih ada waktu 4 bulan lagi untuk menggenapkan dukungan dari parpol terkait pengusungan dirinya di Pilgub Jabar. "Tenang sana masih sampai Januari. Bentar lagi juga ada kita berita berita positif," katanya.
Seperti diberitakan, DPD Partai Golkar Jabar telah resmi membuat laporan ke Polda Jabar terkait menyebarnya surat keputusan (SK) pengusungan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar 2018.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pengurus Golkar Jabar yang diwakilkan Kepala Biro Hukum DPD Golkar Jawa Barat, Hotma Agus Sihombing ke SPKT Polda Jabar. Pelaporan dibuat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).