Proyek LRT Bandung masih terkendala administrasi perizinan pusat

user
Farah Fuadona 23 September 2017, 12:49 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dimulainya proyek pembangunan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Kota Bandung molor dari target. Hingga September ini, pembangunan belum bisa terealisasi padahal Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menargetkan groundbreaking bisa dilaksanakan pada Agustus lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan proyek masih terkendala proses administrasi perizinan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah melengkapi dokumen-dokumen perizinan yang akan diproses pemerintah pusat.

"Ini masalah administrasi kan kalau Pak Menteri neken (izin) kan proses parafnya banyak. Jadi sekarang nih posisi sekarang katanya baru lewat dari Dirjen Perkeretaapian. Abis di dirjen ke setjen ke menteri. Jadi ada empat tahap lagi. Pola itu kan saya nggak bisa nyuruh sekarang sekarang, 'ayo cepet'," kata Didi saat dihubungi, Kamis (21/9).

Didi mengatakan sudah tidak ada lagi permasalahan yang harus dibahas. Menurutnya segala pembahasan teknis sudah disepakati. Pemkot Bandung, kata dia, saat ini tinggal menunggu proses adminsitrasi perizinan tersebut untuk memulai pembangunan.

Menurut Didi, proses administrasi di Kementerian Perhubungan masih memerlukan banyak proses. Sehingga dokumen perizinan tidak keluar dengan mudah. Karena merupakan ranah kewenangan pusat, ia pun belum bisa memastikan kapan perizinan bisa segera rampung.

"Kita pasti maunya cepat. Tapi tergantung pemerintah pusatnya. Proses yang kelihatannya hanya satu sebenernya tahapannya ada beberapa jenjang itu belum didalamnya kalau ada paraf-paraf," katanya.

Nilai investasi untuk proyek LRT Kota Bandung yakni mencapai Rp1,3 triliun. Proyek ini sepenuhnya didanai oleh investor pemenang lelang. Untuk tahap pertama, proyek LRT ini akan dibangun dengan rute Stasiun Bandung hingga Tegalega sepanjang 8 kilometer. Nantinya di rute tersebut akan  ada delapan stasiun pemberhentian.

Kredit

Bagikan