Tak izinkan perah ASI, perusahaan akan kena sanksi

user
Farah Fuadona 04 September 2017, 11:22 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Perusahaan yang tidak memberikan izin bagi pegawai perempuan yang tengah menjalankan program ASI eksklusif bagi sang buah hati tercinta dan melakukan pemerahan ASI saat jam bekerja akan dikenakan sanksi.

Ketua Tim Penggerak PKK, Netty Prasetyani mengatakan, dengan diberlakukannya sanksi ini diharapkan lebih banyak perusahaan yang sadar betapa pentingnya perah ASI bagi ibu menyusui. Kesadaran tersebut juga harus didukung dengan kesiapan ruang laktasi.

"Kami bisa berikan sanksi pidana yang diberikan kepada individu yang melarang pegawai perempuan untuk memerah ASI. Ada punishment bagi perusahaan yang melarang memerah ASI," ujar Netty saat ditemui dalam acara pekan ASI sedunia di Festival Citylink, Minggu (3/8).

Mengingat hak bagi ibu menyusui untuk memerah ASI dimanapun dan kapanpun, Netty berupaya untuk melakukan pengawasan bagi setiap perusahaan. Pengawasan bagi setiap perusahaan ini akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Disnaker akan menempatkan petugasnya d isetiap perusahaan. Disnaker harus memantau sejauh mana dan seberapa besar hak pekerja perempuan itu dipenuhi. Semua perusahaan harus berpihak pada perempuan. Terutama, yang akan memberikan ASI ekslusif pada anaknya," jelasnya.

Dunia kerja, kata dia, harus bersahabat bagi ibu menyusui dan ramah anak. Dengan disediakan ruang laktasi dan memberikan waktu memerah ASI, itu merupakan wujud dukungan bagi perusahaan untuk membudayakan pemberian ASI bagi ibu pekerja.

Disamping adanya sanksi bagi perusahaan yang melarang ibu menyusui untuk memerah ASI, ada pula penghargaan bagi perusahaan yang peduli perempuan. Pihak Pemprov Jabar akan memberikan penghargaan pada peringatan hari ibu.

Kredit

Bagikan