Di Jabar cagub jalur independen wajib kumpulkan 2,1 juta fotocopi KTP
Bandung.merdeka.com - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dari jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan 2,1 juta fotokopi KTP sebagai syarat mendaftar ke KPU. Persyaratan harus terkumpul November 2017.
‎‎Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, pada akhir November 2017 KPU selaku penyelenggara Pilgub Jabar‎ sudah harus sudah menerima dan melakukan verifikasi dokumen dan syarat-syarat calon.
‎"‎Untuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017. Calon perseorangaan wajib menyerahkan fotocopi e-KTP sebanyak 2.132.589," kata Endun di Bandung, Senin (28/8).
Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan 6,5 persen dari total 32.809.057 daftar pemilih tetap (DPT) yang telah didata oleh KPU. Hitungan 6,5 persen itu ditemukan pada angka 2,1 juta sebagai syarat calon yang ingin maju dari non partai.
"Jadi DPT hitungannya 6,5 persen ditemukan 2,1 juta. Ini juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota," jelasnya.
Berhubung angka 2,1 juta tidak selalu akurat dalam verifikasi sehingga dia mengimbau agar pengumpulan jumlah KTP bisa lebih dari yang diminta. ""Biar aman harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi," ujar Endun.‎