Bisnis penukaran uang rawan dibuat pencucian uang
Bandung.merdeka.com - Untuk meminimalisir berkembangnya bisnis bodong dari Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal dengan istilah money changer di Jawa Barat, pihak Bank Indonesia Perwakilan Kantor Jawa Barat menjalin kerjasama dengan Polda Jabar.
Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Juda Agung menjelaskan, terkait KUPVA ada baiknya untuk para pelaku usaha segera melakukan pengurusan dan mendapatkan izin usaha. Soalnya, siapapun yang akan bertransaksi di dalam negeri diwajibkan menggunakan mata uang rupiah. Demikian halnya toko, warung, hotel, dan tempat lain diimbau tak melayani transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah.
"Bisnis KUPVA ini sangat rawan untuk disalahgunakan. Seperti pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotika, hingga penyelundupan. Untuk itu kami menjalin kerjasama dengan pihak Polda Jabar," ujar Juda saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/3).
Juda mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan valasnya di KUPVA yang memiliki izin Bank Indonesia. Tak hanya itu, kunjungan yang dilakukan oleh Bank Indonesia juga dimaksudkan untuk memperkokoh kerjasama Bank Indonesia Jabar dengan pihak Polda Jabar. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak Bank Indonesia pusat dengan Polri telah menandatangani MoU yang selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat daerah.
"Sebelum bicara soal KUPVA, kami terlebih dahulu mengenalkan sekaligus mensosialisasikan uang NKRI 2016 terkait fitur-fitur pengaman dan menepis isu negatif yang beredar di masyarakat. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengatur sistem pembayaran dan pengelolaan mata uang rupiah," jelasnya.
Untuk distribusi uang, Bank Indonesia membutuhkan pengawalan dari aparat kepolisian. Apalagi kantor Bank Indonesia termasuk salah satu obyek vital yang diatur perundang-undangan sehingga butuh pengamanan.