Bangunan bekas Belanda di Bandung disita


Bandung.merdeka.com - Eksekusi bangunan di atas lahan bekas SMAK Dago, di Jalan Ir H Djuanda Kota Bandung berlangsung tertib. Tidak ada gesekan seperti halnya yang terjadi pada 2011 lalu di mana dua kubu pemohon dan termohon ricuh.
Datang sekitar pukul 10.00 WIB, juru sita kemudian keluar pukul 15.00 WIB. Proses negosiasi dengan pihak termohon juga tidak begitu alot. Pihak juru sita membacakan putusan dan kemudian masuk ke pagar pembatas yang dijaga pria berbadan tegap.
Tidak ada bangunan yang dieksekusi dengan cara dibongkar. Sebabnya, bangunan lama yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ‎kepada tergugat ‎Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) ‎sudah lama runtuh.
"Eksekusi jadi. Hanya kita datang ke lokasi tapi lahan yang dieksekusi sudah rata dengan tanah," kata Saksi Juru Sita PN Bandung, Nana Supriyadi, saat ditemui di lokasi, Kamis (15/12).
Dalam amar putusan tersebut, objek yang akan dieksekusi adalah bangunan peninggalan Belanda berupa beberapa ruangan. Bangunan itu ada di antara lahan seluas 19.000 meter persegi. "Tapi kantornya sudah rata dengan tanah. Tadi kita ngecek lokasinya di mana kantornya. Tapi sudah tidak ada pondasinya," jelasnya.
Dia menegaskan, PN Bandung telah menjalankan perintah sesuai amar putusan sengketa SMAK Dago antara ‎PLK dan BPSMK-JB. "‎Eksekusi ada, tapi yang dieksekusi tidak ada (bentuknya)," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Benny Wullur, kuasa hukum BPSMK-JB mengklaim jika lahan seluas 19.640 meter persegi adalah milik kliennya yang resmi dibeli dari pemerintah. "‎Ada kuitansinya. Klien kami beli dari negara, ada kuitansinya, " ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada PLK sesuai kesepakatan kedua belah pihak . Hanya saja dia menyatakan, bangunan yang berdiri di dalam lahan SMAK Dago bukan objek yang digugat. Bangunan tersebut menurut dia adalah bangunan baru dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui pemerintah Kota Bandung. "‎‎Jadi harusnya hari ini non-executeable. Sampai saat ini masih konsisten jadi sekolah," tuturnya.
Sengketa SMAK Dago sudah berlangsung cukup lama. Dulu, gedung SMAK Dago sebelum berfungsi sebagai sekolah adalah milik H‎et Christelijk Lyceum (HCL), sebuah lembaga milik Belanda pada masa penjajahan. BPSMK-JB menyewa tanah untuk mendirikaan SMAK Dago kepada HCL. Setelah aset-aset Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia, HCL pun hilang.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak