Bangunan bekas Belanda di Bandung disita

user
Muhammad Hasits 15 Desember 2016, 17:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Eksekusi bangunan di atas lahan bekas SMAK Dago, di Jalan Ir H Djuanda Kota Bandung berlangsung tertib. Tidak ada gesekan seperti halnya yang terjadi pada 2011 lalu di mana dua kubu pemohon dan termohon ricuh.

Datang sekitar pukul 10.00 WIB, juru sita kemudian keluar pukul 15.00 WIB. Proses negosiasi dengan pihak termohon juga tidak begitu alot. Pihak juru sita membacakan putusan dan kemudian masuk ke pagar pembatas yang dijaga pria berbadan tegap.

Tidak ada bangunan yang dieksekusi dengan cara dibongkar. Sebabnya, bangunan lama yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ‎kepada tergugat ‎Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) ‎sudah lama runtuh.

"Eksekusi jadi. Hanya kita datang ke lokasi tapi lahan yang dieksekusi sudah rata dengan tanah," kata Saksi Juru Sita PN Bandung, Nana Supriyadi, saat ditemui di lokasi, Kamis (15/12).

Dalam amar putusan tersebut, objek yang akan dieksekusi adalah bangunan peninggalan Belanda berupa beberapa ruangan. Bangunan itu ada di antara lahan seluas 19.000 meter persegi.  "Tapi kantornya sudah rata dengan tanah. Tadi kita ngecek lokasinya di mana kantornya. Tapi sudah tidak ada pondasinya," jelasnya.

Dia menegaskan, PN Bandung telah menjalankan perintah sesuai amar putusan sengketa SMAK Dago antara ‎PLK dan BPSMK-JB. "‎Eksekusi ada, tapi yang dieksekusi tidak ada (bentuknya)," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Benny Wullur, kuasa hukum BPSMK-JB mengklaim jika lahan seluas 19.640 meter persegi adalah milik kliennya yang resmi dibeli dari pemerintah.  "‎Ada kuitansinya. Klien kami beli dari negara, ada kuitansinya, " ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada PLK sesuai kesepakatan kedua belah pihak . Hanya saja dia menyatakan, bangunan yang berdiri di dalam lahan SMAK Dago bukan objek yang digugat. Bangunan tersebut menurut dia adalah bangunan baru dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui pemerintah Kota Bandung. "‎‎Jadi harusnya hari ini non-executeable. Sampai saat ini masih konsisten jadi sekolah," tuturnya.

Sengketa SMAK Dago sudah berlangsung cukup lama. Dulu, gedung SMAK Dago sebelum berfungsi sebagai sekolah adalah milik H‎et Christelijk Lyceum (HCL), sebuah lembaga milik Belanda pada masa penjajahan. BPSMK-JB menyewa tanah untuk mendirikaan SMAK Dago kepada HCL. Setelah aset-aset Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia, HCL pun hilang.

Kredit

Bagikan