Restoran Ampera menunggak pajak, cuma bayar Rp 6 juta

Oleh Muhammad Hasits pada 29 September 2016, 17:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama petugas dari Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) melakukan pemasangan media peringatan bagi wajib pajak yang tidak taat aturan. Restoran Rumah Makan Ampera yang berada Jalan Soekarno Hatta No. 394 ini dipasangi media peringatan lantaran tidak membayar pajak dengan besaran yang seharusnya dibayarkan.

"Ini adalah contoh restoran besar sudah tiga bulan diajak berkomunikasi, masih bandel saja mereka membayar pajak sangat sangat kecil, hanya sepersepuluh dari yang seharusnya. Jadi hari ini kita melakukan penempelan peringatan agar mereka membayar tunggakan pajak seharusnya," ujar pria yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Bandung, Kamis (29/9).

Menurut Emil, berdasarkan perhitungan, Restoran Ampera seharusnya membayar pajak sebesar Rp 60 -100 juta per bulan. Namun nyatanya pihak pengelola Ampera hanya membayar Rp 6 juta per bulan.

"Harusnya restoran ini hasil perhitungan kita itu minimal Rp 60 -100 juta per bulan. Mereka bayarnya hanya Rp 6 juta per bulan dan sudah dihitung kita cek seharusnya sebsesar itu," katanya.

Menurit Emil, sebagai salah satu restoran yang menjadi wajib pajak, restoran Rumah Makan Ampera seharusnya membayarkan pajaknya sesuai dengan besaran pendapatan yang ada. Apalagi Rumah Makan Ampera memiliki 19 cabang di Kota Bandung.

"Padahalnya omzetnya besar sekali,  cabangnya banyak bahkan 24 jam. Kepada mereka yang tidak koperatif negara tidak boleh kalah, Pemkot Bandung tidak boleh kalah.  Ini menjadi sebuah ketegasan kita, karena yang seperti ini jumlahnya  tidak sedikit. Tapi kami tiap minggu akan melakukan upaya paksa upaya paksa  agar restoran restoran hotel hotel di Bandung membayar yang tidak dimanipulasi," paparnya.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna, menilai bahwa Rumah Makan Ampera  telah memanipulasi besaran pajak. Menurut dia, Rumah Makan Ampera seharusnya membayar pajak sekitar 60 - 100 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan jumlah kunjungan.

"Bisa kita bayangkan, rumah makan se besar dan buka 24 jam ini masa cuman bayar pajak 6 juta," ujarnya.

Menurut Ema, Rumah Makan Ampera merupakan salah satu contoh wajib pajak yang buruk, karena tidak melaporkan omzet sesungguhnya.

"Pertama pemeriksaan, awal Januari dan berakhir bulan Juni. Awalnya pemeriksaan beberapa kali kita ditolak, beberapa kali kita datang juga tidak dilayani dengan baik. Sehingga sesuai dengan BAP, rumah makan ini menolak pemeriksaan," ungkap Ema.

Adapun tindak lanjutnya kata Ema, sesuai dengan Perda No 20 tahun 2011, dikatakan bahwa wajib pajak dinyatakan menolak, maka dinas bisa menetapkan ketetapan pajak secara jabatan.

"Artinya berdasarkan penghitungan, tentunya kita tidak begitu saja menetapkan, terus kita melakukan penungguan di sini yaitu dengan cara Checker, berlangsung 10 hari di bulan Juni, dalam checker itu kita menghitung jumlah pengunjung per hari berapa orang dan sebagainya," jelasnya.

Lebih lnjut Ema menambahkan, jika dalam jangka waktu selama 7 hari, rumah makan ini tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi kita melakukan surat paksa itu 2 x 24 jam.

"Artinya surat taguhan secara paksa, jika tagihan itu dilakukan, kita lakukan proses selanjutnya seperti penyitaan. Penyitaan itu bukan seluruh yang ada dirumah makan ini disita, tetapi penyitaan barang milik dari penanggung pajak. Artinya bisa apa saja yang disita, yang jelas sesuai dari nilai tunggakan pajaknya," ungkapnya.

Untuk itu Ema meminta kepada para pemilik rumah makan ataupun hotel khusus di Kota Bandung, agar membayarkan pajak sesuai dengan besaran pendapatan yang ada.

"Bayarlah pajak sesuai pendapatan yang ada, ikuti prosedur yang ada, usaha kita di kota Bandung pasti lancar," ujarnya.

Ancam tutup jika tak bayar pajak

Emil akan mengambik keputusan tegas jika ada tempat usaha yang tidak membayar pajak. "Ini adalah sebuah tindakan agar silakan berbisnis di kota Bandung asal jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan pasti kita sikat," katanya.

Emil mengaku masih akan memberikan tenggat waktu kepada pihak Rumah Makan Ampera untuk membayarkan pajak. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan masih tidak membayarkan pajak sesuai dengan besarannya, maka pihaknya akan menutup usaha Rumah Makan Ampera di Bandung.

"Berdasarkan prosedur ada beberapa hari untuk merespons. Kalau peringatan terakhir tidak ya kami tutup saja restorannya," katanya.

Tak hanya itu, Emil juga mengajak kepada masyarakat dan wisatawan untuk tidak berkunjung ke Restoran Rumah Makan Ampera sebelum mereka membayarkan pajaknya.

"Jadi kepada warga dan wisatawan jangan dulu ke restoran Ampera ini, karena ini  contoh buruk. Bisnisnya bagus populer tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya. Padahal Pemkot Bandung perlu untuk membiayai kemacetan, perlu untuk membiayai infrastruktur jalan. Jadi jangan hanya enaknya saja mendapat sukses bisnisnya tapi tidak mau membayar kewajibannya," ujarnya.

Tag Terkait