KPK dan KY diminta mengawasi banding 3 pabrik tekstil
Bandung.merdeka.com - Koalisi Melawan Limbah (KML) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial untuk mengawasi proses banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Bandung yang memenangkan gugatan KMP terhadap Bupati Sumedang dan tiga pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
âKita kawal proses banding ini. Kita sudah menyurati KPK dan KY karena tidak ada cara lain untuk mengontrol institusi hukum selain KPK dan KY. Kita tidak ingin terjadi kasus suap, apalagi ini kasus lingkungan,â kata Koordinator KML Adi M Yadi, dalam konferensi pers di Kantor Walhi Jabar, Bandung, Senin (15/8).
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Bandung memutuskan mengabulkan gugatan KML terhadap Bupati Sumedang yang memberikan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) terhadap tiga pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Star, 24 Mei 2016.
Atas putusan itu, Bupati Sumedang dan ketiga perusahaan melayangkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Proses sidang banding ini akab berlangsung secara tertutup.
âMaka untuk mengawal proses sidang banding, kami telah meminta KY dan KPK untuk mengawasi proses sidang banding tersebut,â tandas Adi.
Menurutnya, banding memang menjadi hak tergugat. Namun proses banding akan memakan waktu. âHarapan kita sebenarnya tidak usah banding karena akan banyak waktu yang terbuang,â ujarnya.
Daripada larut dalam proses banding, ia mengatakan Bupati Sumedang maupun tiga perusahaan tergugat lebih baik memenuhi keputusan pengadilan, yakni melakukan pemulihan sungai yang tercemar limbah tekstil, perbaikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran.
Ia menuturkan, ketiga pabrik mebuang limbahnya tanpa melalui proses pengelolaan limbah yang benar. Limbah dibuang ke Sungai Cikijing, anak Sungai Citarum. Akibatnya merusak kondisi sungai, sawah dan kesehatan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
âKondisi di lapangan pasca putusan, Sungai Cikijing sebagai penerima beban pembuangan limbah cair ketiga perusahaan itu masih berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tidak sedap,â katanya.
Kuasa Hukum KML, Ari Mastalia mengatakan, pengajuan banding adalah hak tergugat. Menurutnya, para tergugat mempermasalahkan prosedur pengajuan gugatan. âKalau mereka mempermasalahkan prosedur, ijin mereka pun bermasalah,â tandas Ari. Pengacara dari LBH Bandung ini menambahkan, pihaknya menurunkan 16 pengacara untuk mengawal proses sidang ini.
Sementara Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan menambahkan, tidak ada novum atau bukti baru dalam materi banding yang mereka ajukan. âMereka cuman mempermasalahkan prosesur saja. Jadi kalau banding ini dikabulkan aneh. Makanya kita menyurati KY dan KPK untuk turut mengawasi,â ungkap Dadan.