Menghuni Sukamiskin, Sutan Bhatoegana tidak boleh dijenguk sepekan
Sutan Bhatoegana
Bandung.merdeka.com - Sutan Bhatoegana mulai Kamis (26/5) kemarin resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin Bandung. Sebagai penghuni baru, terpidana kasus suap di Kementerian ESDM itu dilarang dijenguk sanak saudara dalam sepekan ke depan.
"Iya, sama seperti lainnya. Sebagai warga binaan baru selama sepekan tidak boleh dijenguk dulu," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Surung Pasaribu pada merdeka.com, Jumat (27/5).
Alasannya selama sepekan adalah masa orientasi yang harus dilalui warga binaan baru. Dalam waktu tersebut juga Sutan tidak langsung dibaurkan dengan tahanan lain di blok yang sudah disediakan.
"Jadi ada di ruang pengenalan lingkungan dulu. Setelah sepekan baru nanti di kasih kamar di blok yang sudah disediakan," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu akan menghuni Lapas Sukamiskin selama 12 tahun atas vonis Mahkamah Agung. Semula Sutan ditahan di Rutan KPK Jakarta. Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi.
Vonis MA lebih tinggi dari majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan.
Tag Terkait
Chendy Srikandi, Mantan Istri Siri Lukman Azhari Dipolisikan
Ahli hukum tata negara sebut putusan MK bersifat prospektif
Ini alasan kasus Habib Rizieq dihentikan Polda Jabar
Bio Farma gandeng Jamdatun dan Kejati majukan industri kesehatan
Atty dan Itoc divonis empat dan tujuh tahun penjara
Penggunaan merek kolektif bisa tingkatkan daya saing UMKM
Mantan Wali Kota Cimahi dituntut 5 tahun penjara
Politisi Andi Mallarangeng akhirnya bebas murni
Kalah dalam pemilihan RW, pria di Bandung gugat lurah ke pengadilan
Diduga Pungli, uang ratusan juta diamankan dari tangan perwira polisi