Gubernur Jabar sambut baik Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual

Oleh Farah Fuadona pada 26 Mei 2016, 17:46 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyambut baik ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu itu akan mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara dikebiri.

"Setiap usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak tentu harus didukung, apapun usaha itu. Apakah usaha perberat hukuman atau usaha yang lebih subtantif yang seharusnya menghilangkan akar masalahnya," kata pria yang akrab disapa Aher itu di Gedung Negara Pakuan Bandung, Kamis (26/5).

Menurut dia, pelaku menjadi seorang predator seksual tak jarang memang memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Kerentanan itulah yang menyebabkan ragam masalah dihilir.

"Rentan karena perceraian, karena salah satu keluarganya kerja di luar negeri atau salah satunya meninggal, dan tidak harmonis, kerentanan tidak terjaga, itu memicu semuanya. Itu adalah sebab hulu sehingga dihilir ada pornografi dan miras," ujarnya.

Dia mengaku, kebiri adalah bagian dari pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak. Hanya saja dia kembali menegaskan bahwa pemerintah justru harus berperan aktif untuk mengantisipasi adanya dorongan orang melakukan tindak asusila.

"Kita menyambut baik untuk menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Selain pemberatan, tapi memang harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, harmonisan sosial, program ketahanan keluarga, itu semua harus dilakukan," ujarnya.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah menandatangani ihwal keputusan hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak. Lingkup Perppu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan. Serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat tertentu.

Perppu yang sudah diteken Jokowi, Rabu (25/5) kemarin ini akan dikirim ke DPR untuk segera bisa disahkan. Dengan ditekennya Perppu tersebut parlemen diharapkan Presiden bisa segera dijadikan undang-undang.

Tag Terkait