Dugaan malpraktek di RSKIA, HLKI desak bentuk tim khusus

Oleh Muhammad Hasits pada 15 April 2016, 18:15 WIB

Bandung.merdeka.com - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara Endipraja meminta Pemerintah Kota Bandung membentuk tim khusus menyelidiki dugaan malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung.

Permintaan itu menyusul laporan korban dugaan malpraktek pasangan Sri Hartiningsih dan Arie Sutresna. Sri melahirkan bayi laki-laki di RSKIA 30 Maret 2016. Bayi yang dinamai Mochammad Djilzian Tresna Fauzan tersebut kemudian meninggal.

Padangan suami istri tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke HLKI. Laporan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit.

"Kami mendesak Pemkot Bandung untuk membentuk tim khusus mengungkap kasus di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak. Boleh jadi ini fenomena gunung es yang tak semua konsumen atau orang tua mengungkapkan kasus ini ke permukaan karena takut dan tidak paham," kata Firman di Bandung, Jumat (15/4).

Ia mengatakan, tanggal 6 April lalu menerima laporan tentang seorang ibu yang anaknya meninggal setelah proses persalinan di RSKIA. Saat dilahirkan, kondisi bayi dinyatakan sehat, sempat menangis dan merentangkan kedua tangannya.

Namun setelah ditangani bidan rumah sakit, di antaranya mulut bayi dipasang alat pernafasan, dua jam kemudian bayi tersebut meninggal. Melalui surat kematian dari rumah sakit, penyebab kematian bayi laki-laki itu adalah asfiksia berat (masalah pernapasan).

Menurut Firman, dengan dibentuknya tim khusus diharapkan penyebab kasus yang menimpa bayi Sri dan Arie itu bisa terungkap jelas. Terlebih saat persalinan, diduga ada kelalaian dan tidak profesionalnya pelayanan.

"Menurut keterangan korban, saat persalinan ada 6 bidan dan seorang dokter jaga. Tetapi dokter jaga tidak berbuat apa-apa," katanya.

Sementara enam bidan tersebut, kata dia, sibuk menangani pasien lain yang juga kritis. Dengan adanya tim khusus, lanjut Firman, Pemkot Bandung bisa bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai pihak terkait dengan layanan kesehatan yang menimbulkan korban jiwa.

"Tim khusus ini bisa libatkan pihak kepolisian atau pemerintah provinsi dan pusat. Karena ini ada unsur pidananya. Sedangkan urusan perdata kami akan proses ke BPSK," katanya.

Baik HLKI maupun pihak keluarga sejauh ini belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak rumah sakit. HLKI sudah melayangkan surat ke rumah sakit, tetapi belum ada tanggapan.

Langkah pertama yang akan ditempuh HLKI adalah menyelesaikan masalah perdata kasus tersebut di Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung.