Soal OTT KPK, Jajang akui istrinya memberi uang pengganti ke jaksa

Oleh Farah Fuadona pada 12 April 2016, 11:00 WIB

Bandung.merdeka.com - Terdakwa dugaan korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Khaliq mengakui istrinya yang memberikan uang pengganti (UP) kepada jaksa Devi yang menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Menurut Jajang, uang tersebut bukan uang suap, tetapi sebagai uang pengganti kerugian negara untuk kasus perkara yang sedang ditangani jaksa Devi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Yang saya tahu itu untuk UP. Istri saya serahkan Rp 108 juta,” kata Jajang, usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/4).

Untuk diketahui, Jajang dan Budi Subiantoro saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Dalam kasus ini, Jajang selaku Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Sementara Budi Subiantoro selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara kasus ini Rp 4,7 miliar. Meski dalam fakta persidangan jumlah kerugian tersebut tidak terbukti. Jajang hanya dituntut secara subsidair dan diminta membayar UP sebesar Rp 168 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang salah satunya adalah jaksa Devi. UP tersebut kemudian akan diserahkan kepada kas negara.

Jajang menuturkan, dirinya sudah mengembalikan UP yang dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama ia menyerahkan Rp 60 juta, dan tahap kedua ia akan melunasinya Rp 108 juta tadi pagi.
Namun saat istrinya akan menyerahkan UP sebesar Rp 108 juta kepada jaksa Devi, terjadi OTT KPK. “Tadi pagi diantar istri UP (ke ibu Devi),” katanya.

Ia menuturkan, penyerahan UP dilakukan di dalam Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Itu kan formal, kan itu pengembalian kerugian negara jadi harus formal,” ujarnya.

Ia juga membantah jika penyerahan UP dilakukan di luar Kejati Jabar. Sebelumnya, ia dan Budi, baru saja dituntut JPU dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa lainnya, Budi Subiantoro, menambahkan bahwa istri Jajang memang sedang menyerahkan UP kepada jaksa Devi yang kemudian menjadi sasaran OTT KPK.

Menurutnya, UP bukan uang suap melainkan uang pengganti kerugian negara. “Tapi kan itu dianggap uang suap, itu uang pengganti,” ujar Budi.

Dalam perkaranya, Budi diwajibkan membayar UP sebesar Rp 675 juta. Sebelumnya kata Budi, ia sudah menyerahkan UP secara bertahap, yakni Rp 329 juta dan Rp 241 juta. Ia masih harus membayar sisa UP Rp 104 juta lagi kepada negara.

Rencananya ia akan menyuruh adiknya untuk menyerahkan sisa UP tersebut. “Rencananya adik saya juga mau ketemu (Jaksa Devi) tapi saya tak bisa ketemu adik saya karena HP saya disita,” ujarnya.

Tag Terkait