Jaksa dicokol KPK, sidang korupsi BPJS Kesehatan Subang tetap berjalan

Oleh Farah Fuadona pada 12 April 2016, 10:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Meski salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang ditangkap KPK pagi tadi, Senin (11/4). Namun sidang perkara tersebut akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sebelumnya, jadwal sidang sempat terkatung-katung karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Terhadap jaksa berinisial D yang merupakan salah JPU perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Intan, rekan kerja jaksa D, sesaat setelah kedua terdakwa Budi Sugiantoro dan Jajang Abdul Khaliq menghadiri Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pukul 16.41 WIB.

Dalam persidangangan, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum mereka. Kendati demikian sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara tetap berlangsung.

Dalam tuntutannya, JPU Intan menyatakan baik terdakwa Budi maupun Jajang tidak terbukti melanggar dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun kedua terdakwa melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pengadilan,” kata Intan. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta atau hukuman pengganti (subsider) tiga bulan penjara
 
JPU juga menyatakan masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Majelis Hakim, kata Intan, diharapkan mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah.


Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, kedua terdakwa sama-sama bersikap sopan selama persidangan. Keduanya juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara terdakwa Budi Subiantoro yang dalam perkara tersebut selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, dalam dakwaan JPU dirinya dianggap merugikan keuangan negara Rp 4,7 milyar.

“Tapi dalam fakta persidangan uang itu dipakai Suhendi (Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang). Tapi saya tak ngerti kenapa Suhendi di Polda Jabar tak jadi tersangka,” katanya.

Ia juga menyatakan, sudah hampir 100 persen mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada JPU. Uang pengganti diberikan bertahap, yakni seminggu lalu Rp 329 juta,  kemudian Rp 241 juta, sisanya baru akan diberikan hingga total uang yang akan ia ganti harus mencapai Rp 675 juta.

Tag Terkait