Jam Kerja di Bulan Ramadan, ASN Pemkot Bandung Bisa Pulang Jam 3 Sore
Bandung.merdeka.com - Beberapa hari lagi, akan memasuki bulan suci Ramadan. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung mengalami penyesuaian.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada Ramadan 1440 H, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah mengedarkan surat Nomor 394 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.
Ema menjelaskan, waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara itu, untuk Jumat, pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 - 12.30 WIB.
"Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 8. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Senin (29/4).
Namun demikian Ema menegaskan jika kinerja Aparatur ASN Kota Bandung selama Ramadhan harus tetap optimal dan efektif. Meski jam kerja sedikit berubah, pelayanan publik harus tetap prima.
Menurut surat edaran Menpan RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
Â