Potensi bencana di Sesar Lembang, pemerintah daerah belum punya peta risiko bencana
Bandung.merdeka.com - Rencana mitigasi harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah daerah sebagai upaya antisipasi dini dalam menghadapi potensi bencana dari Sesar Lembang. Pemerintah harus memiliki perhatian besar terhadap mitigasi bencana dari Sesar Lembang.
Peneliti gempa sekaligus dosen dari Kelompok Keahlian Geodesi, Institut Teknologi Bandung (ITB), Irwan Meilano menyayangkan jika sampai saat ini pemerintah daerah belum memiliki peta risiko bencana Sesar Lembang secara detail. Padahal peta risiko bencana ini sangat penting untuk memetakan dampak bencana dari Sesar Lembang.
"Jadi kan kita sekarang belum tahu sebenarnya dampak secara nyata yang mungkin terjadi seperti apa kita belum tahu secara detail. Dan itu hanya mungkin apabila kemudian pemerintah bersedia membuat peta risiko Sesar Lembang secara detail. Sampai sekarang tuh belum ada satu produk yang dibuat oleh pemerintah yang mendetailkan peta risiko bencana di Sesar Lembang, itu belum ada. Jadi itu yang kita dorong dulu supaya pemerintah segera buat,"ujar Irwan kepada Merdeka Bandung di Kampus ITB, Kamis (4/10).
Menurut Irwan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah dalam hal ini yakni Pemerintah provinsi.
"Kalau amanat UU nomor 24 tahun 2017 itu amanat pemerintah daerah. Yang punya BPBD itu provinsi. Karena kalau BPBD provinsi itu amanat UU. Jadi kalau saya melihat bahwa kegiatan komunitas penting tapi jangan melupakan kewajiban penting, kewajiban utama dari negara. Menurut saya untuk urusan itu hanya bisa dibuat oleh negara, jadi ini akan terus menjadi isu yang bisa akan menjadi bola liar yang kita tidak tahu akan berakhir kemana apabila tidak ada leadership yang kuat dari pemerintah untuk kemudian mendetailkan ini," kata dia.
Menurut Irwan jika peta risiko bencana ini telah dibuat akan memudahkan untuk masuk ke tahap selanjutnya. Mulai dari zonasi wilayah hingga edukasi kepada masyatakat terkait bencana.
"Dari situ maka turunannya bisa banyak misalnya zonasi. Jadi kita tidak bisa serta merta membuat zonasi kalau peta risikonya pun enggak punya. Terus kemudian baru aturan-aturan. Aturan bangunan tahan gempa, izin membuat bangunan dan sebagainya. Kemudian pendidikan kepada masyarakat bisa dilakukan. Nah keempat hal ini enggak bisa dibuat kalau yang pertama terkait pembuatan peta risiko itu enggak ada. Dan menurut saya itu kelihatannya mendesak itu kewajiban pemerintah daerah tingkat I. Tapi pemerintah pusat pun punya kewajiban. Pemerintah pusat harus punya jaringan pengamatan yang sangat detail disana dan itu masih sangat terbatas," kata Irwan.
Di sisi lain lanjut Irwan, masyarakat pun harus turut berperan aktif dalam menyikapi potensi bencana dari Sesar Lembang yakni dengan memahami risikonya dan tidak panik.
"Karena saya termasuk yang meyakini ketika mendapatkan informasi yang benar kita akan teredukasi dengan benar. Justru yang panik itu ketika informasinya liar dan kemudian tidak jelas," katanya.