Selama Juli dan Agustus, bayar pajak kendaraan di Samsat bebas denda

Oleh Endang Saputra pada 31 Mei 2018, 12:27 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto menjelaskan, selama bulan Juli dan Agustus 2018, para pemilik kendaraan bermotor bisa menikmati program 'Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB' pada saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.

Program ini hadir berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Itu dibebaskan jadi enggak ada khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung saat ditemui dalam acara 'Groundbreaking Pembangunan Masjid, Gedunh Arsip, dan Taman Interaktif' dilingkungan Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (31/5).

Pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diwilayah Jawa Barat.

Untuk pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru. Program ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjabarkan, program ini diluncurkan karena banyak pihak yang melakukan jual beli kendaraan namun belum balik nama kepemilikan. Soalnya, dibutuhkan biaya untuk proses balik nama.

"Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan enggak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya. Tetapi pada saat yang sama mereka ada beban pajaknya, kita ambil dari pajaknya. Pajaknya pun enggak pakai denda," papar pria yang akrab disapa Aher.

Untuk program yang akan berjalan selama dua bulan ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar yang akan tercapai sebagai lampauan target. Nominal tersebut diyakini akan tercapai.

"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode ke dua ini," katanya.

Tag Terkait