KAI larang masyarakat tak ngabuburit di jalur kereta api

Oleh Endang Saputra pada 27 Mei 2018, 17:20 WIB

Bandung.merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang keras masyarakat yang kerap mengisi waktu ngabuburit selama Ramadan dijalur kereta api. Soalnya, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang.

Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Untuk itu, bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Joni dari keterangan tertulis yang diterima Merdeka Bandung, Minggu (27/5).

Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Berdasarkan itu, kami melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," tuturnya.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Joni menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.