Tahun lalu, industri tekstil, kulit, dan alas kaki sumbang devisa USD 22,2 M

Oleh Mohammad Taufik pada 20 April 2018, 20:32 WIB

Bandung.merdeka.com - Selama tahun 2017, pihak Kementrian Perindustrian Republik Indonesia mencatat bahwa industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka menyumbangkan devisa sebesar USD 22,2 miliar.

Staff Khusus Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Happy Bone Zulkarnaen mengatakan, sektor industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka ini memang tengah berkembang.

"Industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka merupakan salah satu industri strategis dan prioritas nasional untuk membangun serta meningkatkan pertumbuh negara," ujar Happy kepada Merdeka Bandung seusai acara pembahasan usulan dalam rangka penyusunan AHTN/BTKI 2022 sektor industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka di Hotel Pavilijun, Jalan RE. Martadinata, Jumat (20/4).

Ia menjelaskan, sektor ini memiliki peran sebagai penghasil devisa. Sektor industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka selain penghasil devisa juga telah menyerap tenaga kerja sejumlah 5.21 juta.

Untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional yang meliputi ekspor impor maupun perjanjian kerjasama yang memiliki peran penting sesuai pada peraturan Menkeu nomor 6/pmk 010/2017, tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, untuk hal ini Indonesia memberikan sistem klasifikasi baru dengan mengacu pada sistem World Custom Organization (WCO) dan Asean Harmonizen Tarif Nomenclatures (AHTN).

"Tahun lalu, negara-negara Asean telah sepakat menggunakan sistem klasifikasi yang sama. Sebelumnya Indonesia menggunakan pos tarif 10 digit dan pada tahun 2017 menggunakan pos tarif delapan digit. Agenda WCO yang diamandemen setiap lima tahun sekali terhadap klasifikasi barang-barang yang berlaku, dinilai sangat mempengaruhi struktur klasifikasi dan tarif di Indonesia," paparnya.

Meskipun sistem klasifikasi baru akan dilakukan pada tahun 2022, namun pembahasannya akan dilakukan mulai akhir 2018, dan adanya amandemen tersebut merupakan hal yang baik bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan evaluasi sistem klasifikasi yang ada.

Tag Terkait